LampungCorner.com, KOTABUMI – Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mendapat perhatian serius dari akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS.
Ukom yang berlangsung selama empat hari, 18–21 Agustus 2026, dinilai Suwardi harus menjadi momentum penting bagi Bupati Lampura untuk mengevaluasi secara menyeluruh kompetensi, integritas, loyalitas, dan kinerja para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Suwardi, jabatan eselon II merupakan posisi strategis dalam pemerintahan. Sebab, pejabat pada posisi tersebut memiliki tanggung jawab besar menerjemahkan visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam kebijakan serta pelayanan nyata kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, jabatan strategis tersebut tidak boleh diisi semata-mata berdasarkan senioritas, kedekatan kekerabatan, titipan politik, hubungan emosional pribadi, maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Uji kompetensi yang dilaksanakan pada 18–21 Agustus 2026 ini merupakan kesempatan bagi Bupati Lampura untuk menyingkirkan para pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, tidak loyal terhadap pemerintahan yang sah, serta hanya berorientasi mengejar keuntungan pribadi,” tegas Suwardi, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai, pejabat yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), gagal mencapai target pembangunan, lamban mengambil keputusan, buruk dalam mengelola anggaran, minim inovasi, serta tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, tidak semestinya dipertahankan hanya karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu.
Hal serupa, kata dia, berlaku terhadap pejabat yang memperlihatkan perilaku serakah, bermain atau menguasai proyek, diduga memperjualbelikan jabatan, meminta bagian dari kegiatan dinas, mengutamakan keluarga atau kelompok tertentu, hingga menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Jika terdapat bukti yang cukup, Suwardi menegaskan, pejabat semacam itu tidak hanya layak dicopot dari jabatannya, tetapi juga harus diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan hukum yang berlaku.
“Pejabat yang menjadikan dinas sebagai lahan mencari keuntungan pribadi merupakan beban bagi kepala daerah dan penghambat pembangunan. Pejabat semacam ini tidak boleh terus diberi ruang untuk menguasai anggaran dan menentukan kebijakan publik,” tegasnya.
Loyalitas Bukan Berarti Selalu Membenarkan Bupati
Di sisi lain, Suwardi mengingatkan agar makna loyalitas ASN tidak disalahartikan sebagai kesetiaan pribadi kepada bupati. Menurutnya, loyalitas ASN merupakan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan yang sah, serta kepentingan masyarakat.
“Pejabat yang loyal bukan pejabat yang hanya pandai menyenangkan bupati atau selalu membenarkan semua kebijakan. Pejabat yang loyal adalah mereka yang berani memberikan masukan secara jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, menjaga kehormatan pemerintah daerah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” terangnya.
Suwardi juga menekankan agar pelaksanaan Ukom benar-benar berpedoman pada sistem merit sebagaimana ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Artinya, evaluasi, penempatan, rotasi, maupun mutasi pejabat harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan pertimbangan politik ataupun rasa suka dan tidak suka.
Karena itu, Suwardi meminta tim penilai bekerja secara independen dan profesional. Instrumen penilaian juga harus benar-benar mampu mengukur kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, rekam jejak, capaian kinerja, kemampuan mengelola anggaran, kepatuhan terhadap hukum, integritas, serta kualitas pelayanan publik.
“Hasil uji kompetensi jangan hanya menjadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Jika sejak awal nama pejabat yang akan dipertahankan atau digeser sudah diatur, uji kompetensi tersebut hanya menjadi sandiwara administratif dan bertentangan dengan prinsip sistem merit,” katanya.
Rekam Jejak Harus Jadi Pertimbangan
Selain hasil tes, Suwardi meminta Bupati Lampura turut memperhatikan rekam jejak setiap pejabat. Hal itu antara lain mencakup hasil pemeriksaan Inspektorat, kepatuhan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan, temuan audit, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengaduan masyarakat, serta kemungkinan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pejabat yang bikin gaduh, terindikasi bagi-bagi proyek terhadap kelompoknya atau orang tertentu harus menjadi prioritas utama untuk disingkirkan, karena itu akan merusak bahkan akan menyeret bupati ke jurang kehancuran,” tegas Suwardi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap informasi dan pengaduan terlebih dahulu diverifikasi. Ukom tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum atau menyingkirkan pejabat hanya berdasarkan rumor, fitnah, kepentingan politik, maupun ketidaksukaan pribadi.
Menurut Suwardi, hasil Ukom yang berlangsung 18–21 Agustus 2026 harus ditindaklanjuti secara nyata. Pejabat yang kompeten, berintegritas, dan berprestasi perlu dipertahankan serta diberi ruang untuk berinovasi.
Sementara pejabat yang masih memiliki kekurangan tertentu dapat diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi. Sedangkan pejabat yang terbukti tidak memenuhi standar, berkinerja buruk, tidak berintegritas, atau menyalahgunakan jabatan, harus diganti sesuai prosedur hukum.
“Bupati tidak boleh ragu melakukan perombakan. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten dan serakah sama saja dengan membiarkan pelayanan publik memburuk serta program pembangunan gagal. Namun, setiap keputusan tetap harus didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Suwardi berharap pelaksanaan Ukom menjadi awal terbentuknya jajaran birokrasi Pemkab Lampura yang profesional, bersih, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, Ukom jangan sampai hanya menjadi agenda rotasi jabatan atau pembagian posisi kepada kelompok tertentu.
“Keberhasilan uji kompetensi bukan dinilai dari banyaknya pejabat yang digeser, tetapi dari lahirnya jajaran kepala perangkat daerah yang mampu bekerja, bersih, berani mengambil keputusan, tidak serakah, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat Lampura,” tandas Suwardi. (*)
















