JAKARTA – Komisi III DPR RI memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan regulasi tersebut rampung dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan, waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sekitar delapan pekan. Perhitungan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Dalam waktu delapan pekan tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan. Mulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke pembahasan tingkat kedua untuk mendapatkan pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Habiburokhman menuturkan, proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset sejauh ini telah dilakukan secara intensif.
Komisi III, kata dia, telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati tahap maksimal. Hal itu lantaran peta pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset dinilai telah terpetakan dan terfragmentasi.
Dia menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan regulasi tersebut disusun secara cermat agar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” kata Habiburokhman.
Dengan sisa waktu sekitar delapan pekan, Komisi III DPR kini mengejar seluruh tahapan pembahasan agar target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 dapat tercapai. (*)















