Kejari Lamtim Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp1,27 Miliar, 43,2 Hektare Lahan Perkantoran Pemda Kini Bersertifikat

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, SUKADANA – Upaya penyelamatan dan penertiban aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus digenjot melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim, dan Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Hal itu ditandai dengan kegiatan penyerahan hasil penyelamatan aset tanah Pemkab Lamtim, yang digelar di Aula Kejari Lamtim, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum serta tata kelola aset daerah, khususnya tanah yang selama ini belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamtim, Saptono, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan Pemkab Lamtim.

Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka membantu pemerintah daerah melakukan penyelamatan, pengamanan, dan penertiban aset.

Salah satu aset yang berhasil diselamatkan berupa tanah seluas kurang lebih 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam, dengan nilai sekitar Rp1,27 miliar.

Tanah tersebut secara historis merupakan aset eks Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah sebelum terbentuknya Kabupaten Lamtim.

“Setelah pemekaran wilayah pada tahun 1999, aset tersebut belum dilakukan penyerahan secara administrasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada Kabupaten Lamtim. Dengan demikian, selama kurang lebih 27 tahun status dan pencatatan aset tersebut belum terselesaikan secara optimal,” jelas Saptono.

Permasalahan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 2024 setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim meminta bantuan kepada JPN Kejari Lamtim.

JPN selanjutnya melakukan koordinasi, mediasi dan komunikasi dengan Pemkab Lamtim, Pemkab Lampung Tengah, serta tokoh adat dan masyarakat di wilayah Gedung Dalam.

Baca Juga :  Pemkab Lampura, BGN dan Kejari Perkuat Tata Kelola MBG: Gandeng BUMDes Bangun Ekonomi Desa

Setelah melalui serangkaian proses tersebut, pada 2026 akhirnya tercapai kesepakatan sehingga aset seluas sekitar 8.500 meter persegi itu dapat tercatat sebagai aset Pemkab Lamtim.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lamtim, Munawar, menyampaikan bahwa penyelesaian status aset tersebut selanjutnya diperkuat melalui proses sertifikasi untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah milik pemerintah daerah.

Dia menyebut, pada 2026 pihaknya menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 338 bidang aset tanah Pemkab Lamtim.

Dari target tersebut, sebanyak 14 sertifikat sebelumnya telah diserahkan saat kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN ke Lamtim. Sedangkan dalam kegiatan tersebut kembali diserahkan empat sertifikat aset Pemkab Lamtim.

Dua di antaranya merupakan sertifikat tanah Hak Pakai untuk kawasan perkantoran Pemkab Lamtim dengan total luas sekitar 43,2 hektare.

“Alhamdulillah mungkin setelah 27 tahun, kalau kita lihat umur Kabupaten Lamtim, kita bisa tuntaskan sertifikasinya hari ini,” kata Munawar.

Dia menambahkan, percepatan sertifikasi aset tidak dapat dilakukan BPN sendiri. Kelengkapan dokumen dan dukungan dari pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam proses tersebut.

BPN Lamtim juga akan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, terutama terhadap aset Pemkab yang berada di desa-desa yang masuk dalam lokasi PTSL.

Saat ini, penetapan lokasi PTSL telah dilakukan di 23 desa, dengan target keseluruhan sebanyak 10.011 bidang. BPN akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamtim untuk mengidentifikasi aset-aset pemerintah yang berada di wilayah tersebut.

Sementara itu, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah mengapresiasi kolaborasi Kejari dan BPN dalam membantu pemerintah daerah menyelamatkan serta menertibkan aset.

Baca Juga :  Peluang Besar Bioetanol, DPRD Minta Pemprov Lampung Siapkan Kawasan Industri Bioenergi

Ela menegaskan, penertiban aset merupakan pekerjaan bersama yang harus diselesaikan secara serius, mengingat masih terdapat ratusan aset tanah yang belum bersertifikat.

“Ini tantangan. Barangnya ada, terlihat, tapi tidak dimiliki. Gimana rasanya? Apalagi tadi disampaikan Gedung Pemda 43 hektare. Bertahun-tahun belum ada sertifikatnya. Ini berkat kolaborasi bersama,” ujar Ela.

Dia menyebut, dari sekitar 560 sertifikat yang masih menjadi pekerjaan rumah, pemerintah daerah bersama BPN dan Kejari menargetkan penyelesaian ratusan sertifikat hingga akhir November 2026.

Menurut Ela, penertiban aset juga berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan dan menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan maupun evaluasi pemerintah.

“Memang haknya Pemda, memang haknya Lamtim, tapi kalau tidak diurus ya tidak dapat. Bahkan itu menjadi ilegal, tidak masuk dalam neraca,” tegasnya.

Ela juga menegaskan komitmennya memberikan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi aset, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga pengukur dan dukungan teknis lainnya.

Dia meminta jajaran terkait untuk lebih aktif turun ke lapangan melakukan pengukuran, pengecekan dan pendataan aset, termasuk bidang tanah maupun ruas jalan yang menjadi milik pemerintah daerah.

“Kalau kurang personel, tambah lagi. Kalau memang tidak ada, bisa menggunakan pihak ketiga atau konsultan. Yang penting proses penertiban aset ini harus dipercepat,” katanya.

Dengan adanya kolaborasi tersebut, Bupati Ela berharap seluruh aset tanah milik daerah dapat segera memiliki kepastian hukum dan tercatat secara tertib dalam administrasi pemerintah daerah.

“Saya berharap Langkah ini dapat memperkuat tata kelola aset serta menjaga dan meningkatkan nilai kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat Lamtim,” harap Ela. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

TWA Rawa Kandis Disiapkan Jadi Wisata Edukasi, Konservasi Tetap Jadi Prioritas
RSUD Ryacudu Terbakar, Bupati Hamartoni Minta Penanganan Pascakebakaran Dilakukan Cepat
Novriwan Jaya Tata Ulang Birokrasi Tubaba, Ini Daftar Tujuh Pejabat Eselon II yang Bergeser
Raperda APBD-P 2026 Mulai Dibahas, Pendapatan Tubaba Diproyeksi Rp773,8 Miliar
Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Bupati Novriwan Jaya Dorong Batik Tubaba Jadi Identitas dan Penggerak Ekonomi Kreatif
Bimtek SIPD-RI, Pemkab Tubaba Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Digital
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:08 WIB

Kejari Lamtim Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp1,27 Miliar, 43,2 Hektare Lahan Perkantoran Pemda Kini Bersertifikat

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:59 WIB

RSUD Ryacudu Terbakar, Bupati Hamartoni Minta Penanganan Pascakebakaran Dilakukan Cepat

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Novriwan Jaya Tata Ulang Birokrasi Tubaba, Ini Daftar Tujuh Pejabat Eselon II yang Bergeser

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Raperda APBD-P 2026 Mulai Dibahas, Pendapatan Tubaba Diproyeksi Rp773,8 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting

Berita Terbaru