JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke perusahaan besar, termasuk apabila ditemukan keterkaitan dengan praktik pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Pertanyaan tersebut muncul setelah Polri memaparkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026. Dalam periode tersebut, tercatat 167 laporan polisi dengan total 112 orang ditetapkan sebagai tersangka atau terduga pelaku.
Wartawan kemudian mempertanyakan kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan besar sawit yang memiliki pola kemitraan inti-plasma, khususnya terkait kewajiban penyediaan lahan plasma.
Menanggapi hal tersebut, Pipit mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus karhutla.
“Kalau terkait hal itu akan kami tindak lanjuti. Akan kami seriusi,” kata Pipit.
Namun, Pipit menegaskan bahwa kasus yang telah dipaparkan dalam konferensi pers tersebut masih didominasi perkara yang melibatkan perorangan.
“Yang kami laporkan, yang kami paparkan, yang kami sampaikan ini adalah laporan terkait dengan perorangan dan lahan milik masyarakat atau perorangan,” ujarnya.
Menurut Pipit, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi, mayoritas perkara yang ditangani berkaitan dengan pembakaran atau kebakaran pada lahan milik masyarakat sendiri.
Lokasi lahan yang terbakar juga umumnya berada di sekitar area yang dimiliki atau dikelola oleh pelaku.
“Di sini adalah perorangan dan lahan yang mereka gunakan atau yang mengakibatkan itu adalah milik perorangan juga. Lebih dominannya seperti itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, luasan lahan yang terbakar dalam perkara tersebut bervariasi. Ada lahan dengan luas sekitar 2 hektare hingga beberapa hektare lainnya.
Karena itu, penyidik meminta agar informasi mengenai luas lahan yang dimiliki dan luas lahan yang terbakar dicantumkan secara jelas dalam formulir pemeriksaan.
“Yang kami tanyakan kepada rekan-rekan penyidik agar dimasukkan dalam formulirnya lahan yang dia miliki berapa dan yang terbakar itu berapa,” kata Pipit.
Polri sebelumnya menyebut penanganan perkara karhutla sejak awal tahun hingga 3 September 2026 menghasilkan 167 laporan polisi.
Dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga pelaku.
Pipit menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan informasi mengenai keterlibatan perusahaan atau pihak lain, kepolisian akan melakukan pengembangan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dengan demikian, hingga saat ini Polri belum menyatakan adanya perusahaan sawit tertentu yang terlibat dalam perkara yang dipaparkan tersebut.
Pengembangan terhadap perusahaan besar masih bergantung pada temuan dan bukti dalam proses penegakan hukum. (*)















