LampungCorner.com, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai memperkuat keterhubungan antara regulasi daerah dengan arah pembangunan. Langkah ini dilakukan agar berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang berdampak bagi pembangunan daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Perda, sekaligus evaluasi regulasi serta keterkaitannya dengan pelaksanaan pembangunan dan investasi daerah.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba, Iwan Mursalin, di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tubaba, Rabu (16/09/2026). Kegiatan diikuti sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tubaba memastikan regulasi yang telah ditetapkan berjalan searah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, Perda diharapkan memiliki arah implementasi yang jelas melalui program, kegiatan, hingga rencana aksi yang konkret.
Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Hukum Setda Tubaba, Budi Sugiyanto, mengatakan sinkronisasi perlu dilakukan terhadap berbagai dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, dan dokumen perencanaan lainnya dengan Perda yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
“Intinya, sinkronisasi ini kita lakukan antara RPJPD, RPJMD, RKPD, serta dokumen perencanaan lainnya dengan Perda-Perda yang berkaitan dengan pembangunan daerah. Kita ingin memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, dan rencana aksi yang konkret,” jelas Budi.
Menurutnya, evaluasi terhadap Perda juga diperlukan untuk memastikan setiap regulasi tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan ketentuan yang sudah tidak sesuai, regulasi perlu disesuaikan atau diubah. Sebaliknya, apabila masih relevan, implementasinya perlu diperkuat melalui program dan kegiatan yang terarah serta didukung rekomendasi yang jelas.
“Jangan sampai kita memiliki Perda, tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas dalam program dan kegiatan. Karena itu, Perda yang sudah ada perlu kita evaluasi bersama, apakah masih sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku atau perlu dilakukan penyempurnaan,” ujarnya.
Budi juga mencontohkan regulasi di bidang lingkungan hidup yang perlu diselaraskan dengan kebijakan dan ketentuan terbaru, termasuk arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi dan peninjauan kembali terhadap regulasi daerah. Dengan evaluasi, regulasi dapat tetap relevan dan mampu menjadi pendukung pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, rapat membahas penyesuaian sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, termasuk ketentuan mengenai LPHD dan LPBD.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan adanya keterkaitan yang jelas antara regulasi, dokumen perencanaan, dan kebutuhan pembangunan di daerah.
Melalui rapat koordinasi dan sinkronisasi tersebut, Pemkab Tubaba mendorong agar setiap Perda memiliki arah implementasi yang jelas dan dapat menjadi salah satu instrumen dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Sinkronisasi juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Dengan begitu, setiap kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan dapat diterjemahkan secara efektif ke dalam program pembangunan sekaligus kebijakan yang mendukung iklim investasi di Kabupaten Tubaba. (*)
















