Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menunjukkan barang bukti truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menunjukkan barang bukti truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Modus penyelewengan solar bersubsidi di Bandar Lampung kembali terbongkar. Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap J (46), yang diduga menjadi penampung sekaligus penjual kembali solar subsidi.

J ditangkap saat mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Untuk melancarkan aksinya, J menggunakan truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi. Pada bagian belakang bak truk, polisi menemukan tangki tambahan berkapasitas sekitar 1.000 liter. Saat ditangkap, tangki tersebut berisi sekitar 320 liter solar subsidi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, polisi juga menemukan mesin penyedot serta sebuah telepon seluler yang menyimpan puluhan barcode pembelian BBM.

Baca Juga :  Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

“Sepuluh di antaranya masih aktif,” kata Regan saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).

Dari pemeriksaan sementara, J mengaku membeli solar subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer. Solar tersebut dijual dengan harga Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.

Praktik tersebut diduga telah dijalankan J selama sekitar tiga bulan.
Yang menarik perhatian penyidik, barcode yang digunakan untuk membeli BBM bersubsidi itu diduga diperoleh dengan cara membeli secara online.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

“Keterangan sementara dari tersangka, dia membeli barcode secara online,” ujar Regan.

Polisi kini masih mendalami jaringan tersebut. Penyidik menelusuri asal-usul barcode, keuntungan yang diperoleh tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. J terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB