LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Modus penyelewengan solar bersubsidi di Bandar Lampung kembali terbongkar. Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap J (46), yang diduga menjadi penampung sekaligus penjual kembali solar subsidi.
J ditangkap saat mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Untuk melancarkan aksinya, J menggunakan truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi. Pada bagian belakang bak truk, polisi menemukan tangki tambahan berkapasitas sekitar 1.000 liter. Saat ditangkap, tangki tersebut berisi sekitar 320 liter solar subsidi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, polisi juga menemukan mesin penyedot serta sebuah telepon seluler yang menyimpan puluhan barcode pembelian BBM.
“Sepuluh di antaranya masih aktif,” kata Regan saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Dari pemeriksaan sementara, J mengaku membeli solar subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer. Solar tersebut dijual dengan harga Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.
Praktik tersebut diduga telah dijalankan J selama sekitar tiga bulan.
Yang menarik perhatian penyidik, barcode yang digunakan untuk membeli BBM bersubsidi itu diduga diperoleh dengan cara membeli secara online.
“Keterangan sementara dari tersangka, dia membeli barcode secara online,” ujar Regan.
Polisi kini masih mendalami jaringan tersebut. Penyidik menelusuri asal-usul barcode, keuntungan yang diperoleh tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. J terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)
Editor: Furkon Ari
















