BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah tudingan LSM Fokal Lampung terkait status lahan di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung. Pemprov menegaskan, lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi yang dipersoalkan tersebut tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan. Dia memastikan Pemprov Lampung tetap konsisten menyatakan lahan tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah provinsi.
Marindo mengatakan, pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi masyarakat, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, menurut dia, informasi yang berkembang terkait persoalan lahan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun, terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa. Menurut dia, kedua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa lahan di Jalan Ryacudu tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.
“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.
Dia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan untuk menjawab permohonan warga yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.
Yudhi menambahkan, apabila warga merasa memiliki lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, proses administrasi dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho. Dia memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemprov Lampung berdasarkan data yang dikelola instansinya.
Rofiq juga menyebutkan bahwa pada 2023 terdapat hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.
Terkait persoalan fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.
Pemprov Lampung kembali menegaskan bahwa tudingan Sekda mengubah status aset daerah tidak benar. Pemprov menyatakan, seluruh surat yang diterbitkan terkait lahan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni tanah yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Lampung. (*)














