LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Fakta baru kembali terkuak perihal wanita diduga ODGJ yang menjadi korban pemerkosaan di Tugu Durian, Kelurahan Sukadanaham, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Wanita tersebut ternyata sudah beberapa kali menjadi korban pemerkosaan hingga pernah melahirkan dua kali pada 2018 dan 2021 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Hendry Sihaloho, dalam diskusi yang digelar oleh Lembaga Advokasi Perempuan Lampung Damar bersama Polresta Bandarlampung, LBH Bandarlampung, dan Anggota DPR RI Taufik Basari, secara daring pada Kamis (26/8/2021).
Hendry mengungkapkan, penyintas (korban) sejak 2010 tinggal bersama pamannya. Ibu penyintas meninggal dunia setelah melahirkan anak ketiga.
“Korban sudah pernah dua kali melahirkan karena diperkosa, namun kasusnya pun tak diusut oleh kepolisian. Saat melahirkan, korban sudah tinggal di Lampung timur,” ungkapnya.
Ia juga menilai kepolisian tidak serius dalam melakukan proses hukum kasus pemerkosaan tersebut. Sebab sudah ada bukti dan juga saksi mata yang melihat langsung.
“Kalau memang dilakukan penyelidikan secara serius, pasti akan mudah diproses hukum,” tegasnya.
Sementara pihak Polresta Bandarlampung mengklaim sudah melakukan penyelidikan perihal kasus pemerkosaan itu.
Wakil Kepala Polresta Bandarlampung AKBP Ganda Saragih mengatakan, polisi bahkan sudah mengidentifikasi pelaku pemerkosaan tersebut, dan proses hukumnya tetap dilanjutkan.
“Hanya saja hingga sampai sekarang pelaku belum bisa ditemukan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan menilai, seharusnya dalam kasus ini, kepolisian mudah dalam proses hukumnya. Sebab peristiwa tersebut terekam kamera tilang elektronik yang dimiliki Polresta Bandarlampung.
“Bukti video dari kepolisian. Jadi seharusnya bisa menjadi hal yang bisa mempermudah untuk tindakan hukum selanjutnya,” tukasnya.
Taufik Basari juga meminta Polresta Bandarlampung melanjutkan kasus ini dengan serius dan profesional.
“Salain itu, saya meminta kepada kepolisian untuk lebih terbuka untuk menerima pendamping dari pihak korban,” ujarnya. (*)
Red















