Lampung Bebas PPKM Level 4, Sampai 20 September 2021

- Jurnalis

Selasa, 7 September 2021 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terhitung hari ini hingga 20 September mendatang, Lampung terbebas dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ada 23 kabupaten dan kota yang masuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.

Menurutnya, PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali kini berjumlah 23 kabupaten/kota dari sebelumnya 34 daerah. Semula, ada tujuh provinsi yang masuk level 4, kini tinggal Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“15 kabupaten/kota masih level 4, turun 19. Kemudian ada 8 peningkatan dari 3 ke 4, sehingga total PPKM Level 4 di 23 kabupaten/kota,” papar Airlangga sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Baca Juga :  Terbukti Langgar Netralitas, Dua ASN Lampura Cuma Kena Sanksi Ringan

Sementara untuk level 3 terdapat 314 kabupaten/kota. Sebelumnya, terdapat 303 kabupaten/kota masuk level 3. Sedangkan level 2 berjumlah 49 atau sama dengan periode sebelumnya.

“Pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM dari tanggal 7 sampai dengan 20 September 2021,” ucap Airlangga.

Berikut ini daftar kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali:

1. Aceh

– Banda Aceh

– Aceh Tamiang

– Aceh Besar

2. Jambi

– Kota Jambi

3. Kalimantan Selatan

– Banjarbaru

Baca Juga :  BPKAD Pringsewu Raih Penghargaan Kemenkeu RI, Pengelolaan Terbaik Aset dan Keuangan Daerah

– Banjarmasin

– Kotabaru

4. Kalimantan Tengah

– Kota Palangakaraya

5. Kalimantan Timur

– Kota Balikpapan

– Kutai Kartanegara

– Mahakam Hulu

6. Kalimantan Utara

– Kota Tarakan

7. Bangka Belitung

– Bangka

8. Sulawesi Selatan

– Kota Makasar

9. Sulawesi Tengah

– Kota Palu

– Poso

10. Sumatera Barat

– Kota Padang

11. Medan

– Kota Medan

– Sibolga

– Mandailing Natal

12. NTT

– Kupang

13. Sulawesi Utara

– Bolaang Mongondow

 

14. Papua Barat

– Manokwari

(*)

Red

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru