Kemenag Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Cek Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kick-off Program Sehati. Foto: Akun IG @Kemenag

Kick-off Program Sehati. Foto: Akun IG @Kemenag

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelasskan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, dan pihak swasta.

Adapun tujuannya adalah untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Tentunya prioritas kepada UMK sesuai amanah PP Nomor 39 tahun 2021, yang juga bertujuan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang pelaku UMK,” ucap Mastuki, Rabu (9/9/2021).

Kepala Kemenag Lampung Juanda Naim melalui Kasi Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik, Muliawati, mengatakan belum mengetahui teknis Sehtai karena baru diluncurkan Kemenag pusat.

Baca Juga :  Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

“Kalau untuk aplikasinya kami juga belum tahu seperti apa karena belum dikeluarkan,” ungkap Muliawati.

Namun, pelaku UMK yang ingin mengetahui tata cara pembuatan sertifikasi ini dapat mengakses laman sehati.halal.go.id. dan mendaftar melalui website Sihalal yakni www.ptsp.halal.go.id.

Berdasarkan laman sehati.halal.go.id berikut persyaratan mengajukan Sertifikasi Halal Gratis:

Persyaratan umum:

1. Belum pernah mendapatkan fasilitas halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain

2  Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.

Baca Juga :  Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu selama tiga tahun

5. Mendaftarkan 1 jenis produk dengan paling banyak 20 dan produk berupa barang bukan penjual/reseler

Persyaratan Khusus:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi tetkait

2. Produk dengan bahan baku yang mengandung unsur hewan sembelihan harus dapat dibuktikan kehalalannya dengan sertifikasi halal

3. Memiliki outlet dan fasilitas produk paling banyak 1

4. Bersedia memberikan foto/video terbaru saat proses produksi

5. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh LPH). (*)

Red

Berita Terkait

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru

LC TV Story

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:29 WIB