KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan, Kali Ini Anak Simpanse hendak Dibawa ke Jawa

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSKP saat mengamankan simpanse. Foto: KSKP Bakauheni

KSKP saat mengamankan simpanse. Foto: KSKP Bakauheni

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan hewan yang dilindungi.

Kali ini KSKP Bakauheni menyelamatkan beberapa hewan liar. Yakni 1 ekor burung kapas tembak, 3 ekor burung, 2 ekor burung elang, dan 2 anak simpanse.

“Semuanya tanpa dokumen yang sah. Kita amankan pada 14 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kepala KSKP Bakauheni, Ridho Rafika, Kamis (16/9/2021).

Ridho menerangkan, pihaknya mengamankan hewan liar tanpa dokumen tersebut di area Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca Juga :  Wabup Syaiful Resmikan Pembangunan Menara Siger Residence I, Dorong Akses Hunian Layak

Aparat mengamankan hewan tersebut saat memeriksa salah satu bus yang melintas dan hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

“Bus Lorena dengan nopol B 7066 SU. Semua hewan disimpan di bus bagian belakang,” paparnya.

Dia juga telah memintai keterangan pengemudi dan kondektur kendaraan tersebut.

“Sopir dan kondektur berikut barang bukti satwa liar tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diprosesl ebih lanjut,” ujar dia.

Penyelundupan hewan liar dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE.

Baca Juga :  56 Pejabat Dilantik di Lokasi Wisata Way Belerang, Sekda Supriyanto: Jabatan Harus Dibayar dengan Kinerja Nyata

Selain itu, Pasal 88 huruf a dan c UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sukses ini adalah keberhasilan sekian kali KSKP Bakauheni menyelamatkan satwa yang dilindungi.

Pada tanggal 10 September 2021, KSKP mengekspose penggagalan penyelundupan ratusan ekor hewan dilindungi.

Di antaranya, selembar kulit harimau Sumatera yang hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni (*)

Red

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama
Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan
Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah
232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026
Halalbihalal Sumbagsel Satukan Tokoh Nasional, Bupati Egi Dorong Perantau Jadi Motor Kolaborasi Daerah
Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Siap Cetak Atlet Drum Band Nasional
Dilirik Kementan, Lampung Selatan Disiapkan Jadi Role Model Ekonomi Pertanian Nasional
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:22 WIB

Imigrasi Kalianda Sosialisasikan Golden Visa untuk Dorong Investasi di Lampung Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 20:20 WIB

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 09:41 WIB

232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB