Ribuan Kosmetik Ilegal Berhasil di Gagalkan Polda Sumsel

- Jurnalis

Jumat, 24 September 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumsel mengungkap kasus perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM Foto: tribratanews

Polda Sumsel mengungkap kasus perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM Foto: tribratanews

LAMPUNGCORNER.COM, Palembang –  Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan peredaran ribuan kosmetik ilegal tanpa izin edar. Polisi juga mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang berperan sebagai pengedarnya.

Sebelumnya, polisi melakukan undercoverbuy dengan pelaku LA (27) dan suaminya SP (31), warga Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang. Keduanya, diamankan di Jl Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ikut diamankan kosmetik Masker whitening sebanyak 2.287 pot, masker komedo apel hijau sebanyak 35 pcs, masker komedo taro sebanyak 68 pcs, masker komedo strawberry sebanyak 72 pcs dan masker komedo lemon sebanyak 142 pcs.

Baca Juga :  Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama

“Kita melakukan undercoverbuy dengan cara memesan secara online melalui Facebook. Karena pelaku Astika menawarkan kosmetik tersebut di media sosial,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Jumat (24/9/2021).

Dirreskrimsus Polda Sumsel menjelaskan, setelah dilakukan undercoverbuy polisi langsung bergerak ke rumah pelaku dan mengamankan barang bukti lainnya.

“Saat kita lakukan undercoverbuy, pasutri ini hanya memberikan barang sesuai pesanan. Kita langsung mendatangi rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya. Sudah satu tahun mengedarkan kosmetik ilegal ini,” jelasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau tindak pidana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau Jasa.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Fokus Kembangkan Strategi Besar Pariwisata, Kiluan-Gigi Hiu Kini Tempuh 2,5 Jam

“Yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.(*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru