LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terjawab sudah mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkot Bandarlampung, Kamis (30/9/2021).
KPK ternyata memeriksa aset-aset daerah dan masalah perizinan di Kota Bandarlampung.
Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah II KPK, Nana Mulyana mengatakan, KPK bertujuan mencegah korupsi di beberapa sektor.
Antara lain sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan badan anggaran, dan aset daerah.
“Kami menagih komitmen pencegahan korupsi Wali Kota Bandarlampung. Kita review satu persatu, bagaimana pencapaian dan implementasinya di lapangan,” ungkapnya.
Nana mengungkapkan, salah satu fokus saat ini ialah penyelamatan aset-aset daerah di Bandarlampung.
KPK ingin memastikan, apakah seluruh aset Pemkot, sepeti tanah misalnya, sudah disertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Oleh karena itu kita tanya langsung ke ibu wali kota, setelah ini kita langsung ke BPN, dan kemudian kita bandingkan ke dengan data di sana,” ujarnya.
Begitu juga dengan aset Prasarana, Sarana, Dan Utilitas (PSU) yang dijanjikan pengembang seperti jalan, Ruang Terbuka Hijau, pemakaman, dan lain-lain yang belum diserahkan ke Pemkot.
KPK meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung segera menagih PSU tersebut.
“Itu kita pastikan ke Dinas Perkim. Karena kalau belum, Pemkot tidak boleh menganggarkan pembangunan atau perawatan di PSU tersebut,” ingatnya. (*)
Red















