Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 3,7 Milyar Dibekuk di Banyuwangi

- Jurnalis

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:tribratanews.polri.go.id

Foto:tribratanews.polri.go.id

LAMPUNGCORNER.COM, – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan rumah produksi uang rupiah palsu (Upal) dengan total nilai Rp.3.700.000.000,- di wilayah Banyuwangi dan menyebar ke beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Kasus itu terungkap berawal dari Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menindaklanjuti informasi adanya peredaran uang palsu di rest area Pom Bensin Kalibaru tepatnya di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis (16/09/21) lalu sekira pukul 14.00 WIB dan melibatkan 5 tersangka  berinisial ASP alias Pak So (63), AAP alias Gus Ali  (44), AUW alias Gus Mad (57), AS (37), dan JS (56).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko didampingi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nasrun Pasaribu dan dari BI Cabang Jatim mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran mengatur peredaran uang palsu dan sebagai pengedar.

Sebagai pemodal dalam produksi uang rupiah palsu adalah tersangka AS dengan mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang rupiah palsu. Kemudian Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu rupiah pecahan Rp 100.000 sebanyak 71 lembar senilai Rp 7.100.000. Menurut pengakuan tersangka ASP mendapatkan uang palsu tersebut dari AAP yang beralamat di Nganjuk.

Baca Juga :  Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC

Pada Selasa, (28/09/21) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka AAP dan melakukan penggeledahan di rumahnya serta ditemukan dalam 2 tas ransel uang rupiah palsu sebanyak Rp 1.000.000.000. Menurut keterangan tersangka AAP, uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka AUW yang beralamatkan di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian pada Rabu, (29/09/21) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka AUW dan menggeledah rumah kosnya di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, serta didapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar senilai Rp 30.000.000, dan diperoleh keterangan dari tersangka AUW mendapatkan uang palsu tersebut dari Tersangka AS, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id Sabtu (09/10/2021).

Sekira pukul 11.00 WIB, Tim Resmob Kembali berhasil mengamankan Tersangka AS di Jalan Raya Mojokerto, dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Dusun Jemblok, Jombang serta ditemukan dalam 1 kardus uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 2.700.000.000. Menurut keterangan tersangka AS, uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka JS di Bojonegeoro.

Selanjutnya Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka JS di rumahnya di Kanor Kab. Bojonegoro. Kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan alat dan bahan yang digunakan untuk mencetak uang rupiah palsu.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Kelima tersangka diamankan beserta barang bukti berupa uang rupiah palsu sebanyak 37.371 lembar pecahan Rp 100.000 senilai Rp 3.737.100.000,-, 4 unit laptop warna hitam, unit computer, unit printer Epson, jerigen tinta warna merah 5 liter, botol tinta merk Diamond Ink warna merah, botol tinta merk Diamond Ink warna hitam, botol tinta merk Diamond Ink warna hijau, botol tinta merk Diamond Ink warna biru, botol tinta merk Diamond Ink warna kuning, 5 kotak alat untuk nyamblon uang palsu, 2 alat untuk potong kertas dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:18 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB