Kasad Copot Brigjen Junior yang Berkirim Surat ke Kapolri Minta Babinsa Tak Diperiksa

- Jurnalis

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot usai berkirim surat ke Kapolri. Foto: Istimewa

Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot usai berkirim surat ke Kapolri. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Surat terbuka Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, berujung proses hukum.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi Brigjen Junior Tumilaar (JT) pada tanggal 22-24 September 2021 lalu.

“Hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Danpuspomad dalam keterangannya, dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com) Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Evaluasi Proyek PJU Usai Kecelakaan Kerja, Ini Rekomendasinya!

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen Junior sebagai Irdam XIII/Merdeka pada 8 Oktober.

Brigjen Junior akan ditempatkan dalam jabatan barunya sebagai Staf Khusus Kasad.

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Sebelumnya, Brigjen Junior melalui suratnya meminta Kapolri agar Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.

Awalnya, jenderal bintang satu itu mengungkap Babinsa hanya berpihak kepada rakyat bernama Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut).

Ia kemudian menembuskan surat terbukanya kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa hingga anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut. (*)

Red

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:13 WIB