Dugaan Jurnalis Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung Berakhir dengan Jabat Tangan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati bersama I Made Agus Putra (kiri) Jaksa Anton (tengah) saat konferensi pers, Jumat (22/10/2021). Foto: Istimewa

Kasipenkum Kejati bersama I Made Agus Putra (kiri) Jaksa Anton (tengah) saat konferensi pers, Jumat (22/10/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang jurnalis suara.com, Ahmad Amri, diduga diintimidasi salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat melakukan tugas jurnalisnya.

Intimidasi itu didapatkan Amri saat dirinya berupaya melakukan konfirmasi perihal dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Amri menceritakan, awal mulanya dirinya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging.

Dari hasil wawancara tersebut, diketahui Desi telah memberikan sejumlah uang kepada jaksa Anton untuk meringankan hukuman.

Karena tidak berkurang hukumannya, Desi melaporkan oknum jaksa tersebut ke Polres Pringsewu.

Atas informasi tersebut, Amri mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp namun tak mendapatkan respons.

Oleh karena itu, Amri langsung mendatangi kantor Kejati Lampung untuk wawancara ke Penerangan Hukum.

Saat menunggu itulah Amri melihat jaksa Anton, dan langsung meminta konfirmasi.

Amri kemudian diajak Anton ke salah satu ruangan di lantai dua. Namun sebelumnya jaksa tersebut meminta Amri menitipkan barang bawaannya termasuk HP di pos penjagaan.

Baca Juga :  Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember

Permintaan tersebut sempat ditolak oleh Amri, namun jaksa tersebut mengatakan hal ini sudah sesuai aturan apabila masuk ke gedung Kejati.

Saat di ruang itulah, Amri mengaku diintimidasi dengan mengatakan akan melaporkan Amri ke bagian cyber Polda Lampung dengan barang bukti potongan layar pesan WhatsApp dari Amri karena dianggap sudah bisa dikenakan UU ITE.

Selain itu, Amri juga mengatakan bahwa Anton mengaku sudah mencari Amri melalui dua orang perihal WhatsApp yang ia kirim tersebut.

Padahal chat yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi Amri sebagai jurnalis kepada narasumber.

“Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi nggak ketemu,” ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengelar konferensi pers.

Saat itu, Jaksa Anton Nur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya pemberian uang yang ditujukan untuk menurunkan hukuman pidana pada salah satu terpidana kasus illegal logging seperti dalam berita Suara.com.

Baca Juga :  Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Menurut jaksa Anton, pernyataan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

“Seharusnya media yang mengangkat pemberitaan meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kasi Penkum sebelum menaikkan berita tersebut,” kata dia.

Sementara perihal dugaan intimidasi akan melakukan laporan ke cyber Polda Lampung, Anton mengatakan hal itu ditunjukan bukan untuk Amri. Melainkan memang dirinya ingin pergi ke Polda menangani kasus UU ITE.

“Untuk dua orang itu, pihaknya minta dua orang wartawan untuk bertemu dengan Amri dan mengkonfirmasi permasalahan uang suap tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made mengatakan, hasil dari pertemuan tersebut, disimpulkan adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

“Kesalahpahaman dan sudah dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah berjabat tangan,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing

Berita Terbaru