LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polda Lampung mengungkap kasus perbuatan asusila oleh seorang pria bernama Endang (56) kepada tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Endang yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir melakukan perbuatannya ini sejak 2017.
Korban adalah dua anak tirinya, AJ (16) dan TT (5). Sementara, anak kandungnya adalah A (2).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda pada 14 Oktober 2021.
“Korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah,” ungkap Pandra saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Kamis (28/10/2021).
Pandra menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada malam atau dini hari saat istrinya sedang tidur.
Dalam melakukan perbuatannya, lanjut Pandra, tersangka kerap mengancam menceraikan istrinya jika AJ menolak.
“Dalam laporan polisi yang pertama hanya ada satu korban. Setelah kami lakukan pengembangan ternyata dua anak tersangka lainnya juga jadi korban,” paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang- Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014.
UU 35 tahun 2014 adalah perubahan dari UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.
Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelas Pandra. (*)
Red









