LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dalam kurun waktu setengah bulan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung bersama 14 Polres, mengungkap 38 perkara perjudian.
Sebanyak 101 orang pelaku di amankan dan satu di antaranya perempuan.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Rizal Marito mengatakan, pengungkapan ini dimulai sejak 18-31 Oktober 2021.
Terbanyak kasus judi kartu dengan 51 pelaku disusul toto gelap (togel) 39 pelaku.
Kemudian judi jenis koprok ada tujuh orang, judi ludo satu orang, sisanya judi sabung ayam dan satu perempuan yang ditangkap ini terlibat judi remi.
Dari hasil penangkapan ini, turut diamankan barang bukti uang tunai Rp21,3 juta, 32 unit ponsel untuk judi online, dan 42 set kartu dari berbagai jenis.
Selanjutnya, disita 28 sepeda motor hasil ungkap kasus di Tanjungsari, Lampung Selatan.
Turut diamankan 13 ekor ayam untuk judi sabung ayam, empat dadu, dan dua unit bukti transfer.
Ada juga dua kalkulator, satu besek, 120 kopelan angka togel, dua jam dinding, dan alat bukti lainnya yang disinyalir dipakai untuk judi.
Untuk pengungkapan yang paling sulit jenis judi sabung ayam karena tempatnya susah diselidiki. Perlu penyelidikan mendalam.
“Namun berkat informasi masyarakat, sebagian sabung ayam bisa terungkap di beberapa daerah,” paparnya.
Adapun pelaku yang dipersangkakan dibidik Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Red









