LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Syukri Amin (41), warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan mendatangi Polres setempat, Senin (15/11/2021).
Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap oknum legislator Lamsel, Malik Ibrahim.
Pasalnya, politisi dari Gerindra ini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tapi, sampai sekarang tidak ditahan.
Amin datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Nursalam and Partner.
Nursalam mengatakan, Malik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Agustus 2021.
Sementara, pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 15 Januari 2020.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra meyakinkan, proses hukum tetap berjalan.
“Berkas perkara telah masuk tahap satu. Kita juga sudah memeriksa saksi 10 orang, masih menunggu petunjuk kelengkapan dari Kejaksaan,” ujar Hendra.
Sepuluh nama yang dimaksud masing-masing Muzani, Amsat, Syahirul Alim, Yudi Siswanto, Awaludin Wiranto, Firdaus, M Zaelani, Almualimin, Elvi Suhaila, dan Malik sendiri.
Sedangkan alasan pihak kepolisian tidak menahan tersangka lantaran kooperatif.
“Dia juga pejabat publik,” terang mantan Kapolsek Penengahan itu.
Berdasarkan keterangan pelapor, dirinya menyerahkan uang pada Malik Rp245 juta pada 2018.
Penyerahan pertama Rp210 juta dilakukan pada 11 Oktober 2018 dan sisanya Rp35 juta tiga hari berselang melalui via transfer.
“Tersangka menjanjikan pekerjaan sejak 2018. Tapi, sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang,” ujar Amin. (*)
Red















