LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur (Lamtim) M. Riduan menyatakan terdapat 18 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ke-18 ASN yang dipecat itu terhitung sejak 2016-2021. Mereka dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pada Pasal 250 butir (b) PP itu disebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“18 oknum ASN itu mayoritas struktural dan sedikit fungsional dari bidang kesehatan,” kata Riduan saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, 18 ASN yang dipecat itu mayoritas melakukan tindakan korupsi penyalahgunaan jabatan dan pekerjaan di kantor.
“Yang paling banyak terjadi di tahun 2016 – 2019, itu ada 14 ASN yang dipecat sekaligus,” ujarnya.
Jumlah di atas, kata Riduan, kemungkinan masih akan bertambah mengingat ada lima ASN yang sedang melakukan upaya hukum terkait putusan pengadilan tipikor.
Pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap bagi lima oknum ASN lainnya yang masih dalam proses banding dan kasasi karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Tapi untuk yang lima oknum ASN itu masih diproses ya,” pungkasnya. (*)
Red









