Abaikan Keberatan DPRD, Parosil Tetap Lantik Direksi PDAM Limau Kunci

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PDAM Limau Kunci Lambar, Selasa (28/12/2021). Foto: Ari Gunawan

Kantor PDAM Limau Kunci Lambar, Selasa (28/12/2021). Foto: Ari Gunawan

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat — Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengabaikan keberatan DPRD setempat yang meminta pelantikan direksi PDAM Limau Kunci ditunda.

Parosil bahkan melaksanakan pelantikan di Aula Kagungan Pemkab Lambar, pukul 14.00 WIB Selasa (28/12/2021).

Donna Sorenty Moza diangkat sebagai Direktur PDAM. Sementara, Wasisno menjadi Dewan Pengawas.

Selain melantik, Parosil membalas surat DPRD Selasa ini juga. Intinya, seleksi sudah sesuai aturan.

Sekretaris Tim Seleksi Pirwan mendampingi Ketua Tim Seleksi Ismed Inoni memaparkan, pelantikan dilaksanakan mengingat masa jabatan direktur PDAM Limau Kunci selesai 28 Desember 2021.

“Seleksi calon direksi sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Dasarnya, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).

Kemudian Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).

Lalu, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci.

“Terakhir, Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Limau Kunci,” papar Pirwan.

Terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRD Lambar, Ismun Zani, mengatakan pihaknya menghargai keputusan bupati tetap melaksanakan pelantikan.

“Surat sudah kami terima dan sudah kami baca. DPRD akan mengadakan rapat terlebih dulu untuk mengambil sikap seperti apa ke depan,” tutur Ismun saat dihubungi via telepon. (*)

Red

Berita Terkait

Sijago Merah Hanguskan Rumah Dua Lantai di Pekon Canggu Lampung Barat
Bupati Parosil Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya!
Parosil Mabsus Siap Kawal Program Tiga Juta Rumah, Wujudkan Asta Cita Prabowo Subianto
Warga dan Penjual Air Deruman Bantu Padamkan Kebakaran, Bupati Parosil Turun Langsung dan Sampaikan Apresiasi
Rumah Warga di Lambar Ludes Terbakar, Armada Damkar Rusak Picu Kekecewaan Warga
Kebakaran Hebat di Sukabumi, Tiga Rumah Rata dengan Tanah
Bank Lampung KCP Liwa Sampaikan Permohonan Maaf atas Keluhan Nasabah, Siap Tingkatkan Layanan
Layanan Lamban dan Petugas Tak Ramah, Nasabah Bank Lampung: Kami Seperti Tak Dihargai
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:40 WIB

Sijago Merah Hanguskan Rumah Dua Lantai di Pekon Canggu Lampung Barat

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:05 WIB

Bupati Parosil Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya!

Selasa, 29 April 2025 - 12:28 WIB

Parosil Mabsus Siap Kawal Program Tiga Juta Rumah, Wujudkan Asta Cita Prabowo Subianto

Kamis, 10 April 2025 - 19:19 WIB

Warga dan Penjual Air Deruman Bantu Padamkan Kebakaran, Bupati Parosil Turun Langsung dan Sampaikan Apresiasi

Kamis, 10 April 2025 - 14:38 WIB

Rumah Warga di Lambar Ludes Terbakar, Armada Damkar Rusak Picu Kekecewaan Warga

Berita Terbaru