Ada Kenaikan, Segini Besaran Siltap dan Tunjangan Aparatur Tiyuh 2025!

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pembahasan ADD Tahun 2025 oleh DPMT Tubaba

Rapat Pembahasan ADD Tahun 2025 oleh DPMT Tubaba

LampungCorner.com,Tubaba– Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, dianggarkan mencapai Rp.51.114.354.300.

ADD 2025 tersebut naik sekitar Rp.1 Miliar lebih dari tahun 2024, yang digunakan untuk membayar Siltap (penghasilan tetap) dan Tunjangan para Aparatur Tiyuh, mulai dari Kepala Tiyuh (Desa), Perangkat Tiyuh, Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT), dan Insentif RT di 100 Tiyuh se Kabupaten Tubaba.

“Ya, untuk ADD tahun 2025 Alhamdulillah ada kenaikan dari 2024. Tadi kita sudah melaksanakan rapat bersama pihak-pihak terkait untuk membahas hal tersebut, dimana dengan adanya kenaikan ADD maka Siltap atau Tunjangan untuk Kepala Tiyuh, Perangkat Tiyuh, BPT, dan RT, juga mengalami peningkatan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, saat dikonfirmasi media, Senin (30/12/2024).

Baca Juga :  Fiberstar Bongkar Tiang Tak Berizin di Lahan Warga Usai Dilaporkan ke Polisi dan Viral

Lanjut dia, untuk kenaikan bervariasi, mulai dari Kepala Tiyuh ada kenaikan Tunjangan Jabatan Rp.500 ribu per bulan, Perangkat Tiyuh ada kenaikan Siltap Rp.100 ribu per bulan, BPT ada kenaikan Tunjangan Rp.50 ribu per bulan, dan RT ada kenaikan Insentif Rp.25 ribu per bulan.

“Secara rinci pendapatan Kepala Tiyuh, Perangkat Tiyuh, BPT dan RT tahun 2025 yakni, untuk Kepala Tiyuh mendapatkan total penghasilan baik dari Siltap dan Tunjangan sebesar Rp.4.492.931, Sekretaris Desa Rp.2.392.931, Kepala Urusan (Kaur) Rp.2.092.931, Kepala Dusun (RK) Rp.2.092.931, Kepala Seksi (Kasi) Rp.2.092.931. Kemudian, untuk BPT, Ketua Rp.949.000, Wakil Ketua Rp.764.000, Sekretaris Rp.639.000, Anggota Rp.514.000. Terakhir, RT Rp.364.000,” paparnya.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Uang Pengganti Kasus LPTQ Pringsewu

Menurutnya, total pendapatan tersebut sudah termasuk BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Sofiyan juga menambahkan, pada ADD 2025 juga akan disalurkan ADD yang mengalami kurang salur pada tahun 2021, 2022, dan 2023, masing-masing sebesar Rp.20.408.971, 217.253.200, dan Rp.1.146.545.170.

“Untuk diketahui, pemberian Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan fokus perubahan mengenai penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa setara dengan gaji PNS golongan II/a, untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Rian)

 

Berita Terkait

Pengelolaan Kawasan Hutan Register di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan
Curi Burung Murai Batu, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi
Prokopim Setdakab Pringsewu Gelar Prosesi Pelepasan Kasubbag Protokol Ke Kalsel
Berkas Perkara P21, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi ke Kejaksaan
Pj Bupati Pringsewu Gelar Rapat Khusus, Tegaskan Tiga Poin
2 Lokasi Dilakukan Penggeledahan Oleh Tim Penyidik Kejari Pringsewu Pasca Penetapan (HI) Sebagai Tersangka
Penuhi Syarat Subjektif dan Objektif, Sekdakab Pringsewu Resmi Tersangka Kasus LPTQ 2022
Tipu Pengusaha Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Amankan Polisi
Berita ini 466 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:09 WIB

Pengelolaan Kawasan Hutan Register di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:55 WIB

Curi Burung Murai Batu, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:41 WIB

Prokopim Setdakab Pringsewu Gelar Prosesi Pelepasan Kasubbag Protokol Ke Kalsel

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:34 WIB

Berkas Perkara P21, Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Sodomi ke Kejaksaan

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:50 WIB

Pj Bupati Pringsewu Gelar Rapat Khusus, Tegaskan Tiga Poin

Berita Terbaru

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di SDN 4 Kecamatan Tumijajar

TULANGBAWANG BARAT

Police Goes To School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:30 WIB