LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Usai ditetapkan sebagai tersangka, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengajukan justice collaborator (JC) atau keterbukaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasehat hukum Akbar Tandaniria, Sofian Sitepu, mengatakan pihaknya bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
“Kita mengikuti kebijakan KPK dan mendukung KPK dalam pemberantasan Korupsi,” ungkapnya.
Mewakili Akbar yang juga adik mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian menegaskan pihaknya juga akan mengikuti fakta-fakta persidangan yang akan dijalani nanti.
“Karena KPK lah yang lebih jeli melakukan suatu penyidikan untuk menetapkan tersangka lain,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan JC sejak awal pemeriksaan.
Poinnya, pihaknya akan menyampaikan apa adanya, termasuk uang yang dinikmati kliennya.
“Saat ini keluarga klien kami ini juga sedang berusaha mencari dana agar dapat diselesaikan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp2,3 miliar Secepatnya dikembalikan,” ungkapnya. (*)
Red









