LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengingatkan pemerintah kabupaten/kota, termasuk institusi penegak hukum, menghindari jumpa pers secara tatap muka. Langkah ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona yang memperlihatkan pelonjakan.
Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho mengatakan, secara nasional kasus Covid-19 meningkat tajam. Di Lampung, sebanyak 306 orang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin, 5 Juli 2021. Sebelumnya, tercatat 22.730 orang dinyatakan positif Covid-19. Dengan demikian, total pasien Covid-19 di Lampung mencapai 23.036 orang.
Pada Senin, sebanyak 18 orang meninggal akibat Covid-19. Bila dijumlahkan dengan sebelumnya, maka total 1.259 kasus kematian. Adapun tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Lampung mencapai 50 persen.
“Kondisi faktual itu seyogianya menjadi pertimbangan. Kami menerima laporan pemerintah setempat masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka. Bahkan, wali kota relatif sering mengajak wartawan untuk meliput agenda-agenda yang bertatap muka, di mana sebaiknya dihindari,” kata Hendry, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, jumpa pers dengan model tatap muka bisa diganti dengan streaming atau virtual/daring. Jumpa pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi mendesak. Pun demikian dengan wawancara secara doorstop.
“Sebaiknya menghindari wawancara doorstop yang membuat jurnalis berdekatan dengan narasumber dan jurnalis lain. Bila pun mesti dilakukan, jurnalis harus mengetatkan protokol keamanan peliputan,” ujarnya.
Hendry juga mengingatkan perusahaan media memerhatikan keselamatan para jurnalis. Misal, menyediakan alat pelindung diri (APD) dan fasilitas tes rapid dan tes swab/PCR kepada jurnalisnya.
Pada masa krisis kesehatan seperti pandemi Covid-19, jurnalis memainkan peran kunci dalam menyediakan informasi yang akurat bagi publik. Apalagi di tengah menyebarnya infodemik, kehadiran jurnalis dibutuhkan untuk menyediakan berita sesuai fakta dan berbasis sains.
Sayangnya, tidak seluruh jurnalis mendapatkan dukungan memadai dari tempatnya bekerja. Hasil riset AJI pada November 2020 yang menyasar 700-an jurnalis se-Indonesia, sebanyak 37,1 persen responden mengaku tidak mendapatkan APD. Selain itu, 63,8 persen responden tidak mendapatkan fasilitas layanan tes cepat dan tes swab/PCR.
Kondisi ini menyebabkan jurnalis menjadi salah satu pihak paling rentan terinfeksi Covid-19. Pendataan AJI sepanjang Maret 2020 hingga 5 Juli 2021, terdapat 388 jurnalis yang terinfeksi Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan jurnalis meninggal dunia.
“Sebagai pemberi kerja, perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan para jurnalisnya. Tanggung jawab itu mesti dijalankan dengan optimal,” kata Hendry.(*)
Red