LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi didakwa pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).
Dalam sidang tersebut JPU KPK menilai, terdakwa Andi Desfiandi dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 b tentang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan Pidana penjara 2 tahun dikurangi, denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Terdakwa Andi Desfiandi mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Sangat yakin bahwa di Indonesia masih ada keadilan. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah bagi orang yang menzolimi saya,” ujarnya. (*)
Red









