Aparat Desa di Pesawaran Laporkan Kades ke Inspektorat, Beberapa Kasus Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tugu di Kabupaten Pesawaran. FOTO: Pesawarankab.go.id

Tugu di Kabupaten Pesawaran. FOTO: Pesawarankab.go.id

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Sejak 2020 hingga kini setidaknya ada beberapa persoalan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Ada berbagai alasan yang mendorong para aparatur desa itu untuk melaporkan tentang apa yang menjadi kewenangan kepala desa (kepala desa) tersebut, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 mengenai LKD dan Lembaga Adat Desa.

“Data 2020 hingga Agustus 2021, setidaknya ada 10 kasus aparatur desa yang melaporkan kadesnya ke Inspektorat, karena tidak puas dengan kebijakan kades yang memberhentikan dirinya, dan menganggap keputusan itu tidak sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Kepala Inspektorat Pesawaran Chabrasman, pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga :  Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Dari 10 kasus tersebut, lanjut Chabrasman, ada beberapa kasus yang akhirnya menempuh jalur hukum.

“Dari catatan kami ada tiga kasus yang berproses hingga ke perkara gugatan perdata, yaitu dua di Kecamatan Tegineneng dan yang baru saya dapat informasi terjadi di Kecamatan Waylima,” ungkapnya lagi.

Berkaca dari kebijakan pemerintah belakangan ini, kesejahteraan aparatur desa memang mulai diperhatikan, mengingat tugas dan tanggungjawabnya di tengah masyarakat.

“Misalnya salah satu tugas Ketua RT sesuai Permendagri itu diantaranya membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, serta menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan menyumbangkan aspirasi dan swadaya murni dari masyarakat,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran Zuriadi.

Baca Juga :  MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Disisi lain, saat ini LKD dalam hal ini RT juga mendapatkan insentif yang sumber dananya berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bahkan jumlah insentif yang diterima terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

“Untuk hak RT, sekarang sudah ada insentif yaitu sebesar Rp1 juta per bulan, yang diambil dari DD sebesar Rp750 ribu dan ADD sebesar Rp250 ribu, itu juga diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup),” kata dia.

Jumlah insentif RT menurut Zuriadi memang mengalami kenaikan beberapa tahun terakhir, mulai dari Rp300 ribu sampai sekarang Rp1 juta.(*)

Red

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Berita Terbaru