LAMPUNGCORNER.COM – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Provinsi Lampung yang membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung.
Proses pembahasan Raperda ini telah melewati beberapa tahapan, mulai dari:
Pembahasan perubahan KUA dan PPAS,
Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD,
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD.
Hasil akhir dari pembahasan ini menunjukkan bahwa:
Pendapatan Daerah bertambah Rp152,59 miliar, dari semula Rp7,557 triliun menjadi Rp7,710 triliun.
Belanja Daerah bertambah Rp147,493 miliar, dari semula Rp7,632 triliun menjadi Rp7,780 triliun.
Defisit anggaran sebesar Rp69,897 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto bersumber dari SILPA tahun 2024, mayoritas berasal dari sisa dana BLUD.
Gubernur Rahmat menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas dedikasi dalam penyusunan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel.
Selanjutnya, Raperda dan Rancangan Pergub tentang penjabaran APBD perubahan 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda dan Pergub, sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.















