APBD Perubahan 2025, Pendapatan Pemprov Lampung Ditarget Naik Rp152,59 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST

IST

LAMPUNGCORNER.COM – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Provinsi Lampung yang membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung.

Proses pembahasan Raperda ini telah melewati beberapa tahapan, mulai dari:

  • Pembahasan perubahan KUA dan PPAS,

  • Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD,

  • Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD.

Hasil akhir dari pembahasan ini menunjukkan bahwa:

  1. Pendapatan Daerah bertambah Rp152,59 miliar, dari semula Rp7,557 triliun menjadi Rp7,710 triliun.

  2. Belanja Daerah bertambah Rp147,493 miliar, dari semula Rp7,632 triliun menjadi Rp7,780 triliun.

  3. Defisit anggaran sebesar Rp69,897 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto bersumber dari SILPA tahun 2024, mayoritas berasal dari sisa dana BLUD.

Baca Juga :  IPNU-IPPNU Inisiasi Inkubator Bisnis Pertanian Modern, Jihan: Pemprov Lampung Dukung Penuh

Gubernur Rahmat menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas dedikasi dalam penyusunan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga :  PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027

Selanjutnya, Raperda dan Rancangan Pergub tentang penjabaran APBD perubahan 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda dan Pergub, sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru