LampungCorner.com, PESAWARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 pada Senin (24/2/2025) pukul 16.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo ini menjadi momen krusial dalam perjalanan demokrasi di daerah tersebut.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pasangan calon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. MK menolak eksepsi dari pihak termohon serta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 yang diterbitkan pada 3 Desember 2024.
Keputusan tersebut juga berujung pada diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.
“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Pesawaran nomor 1092 dan 1093 tahun 2024, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
PSU ini harus dilaksanakan dalam kurun waktu 90 hari sejak putusan ditetapkan. Selain itu, pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali tetap ikut serta dalam PSU, bersama calon baru yang diajukan partai politik pengusung paslon nomor urut 1, namun tanpa keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra.
Untuk memastikan kelancaran PSU, MK meminta penyelenggara pemilu serta aparat kepolisian melakukan koordinasi dan supervisi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Dengan ini, permohonan pemohon selain yang dikabulkan, ditolak,” tutup Suhartoyo. (*)
Editor: Furkon Ari
