Aries Sandi Darma Putra di Diskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 pada Senin (24/2/2025) pukul 16.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo ini menjadi momen krusial dalam perjalanan demokrasi di daerah tersebut.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pasangan calon Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. MK menolak eksepsi dari pihak termohon serta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 yang diterbitkan pada 3 Desember 2024.

Baca Juga :  RSB Ke-38 di Indonesia dan Ke-2 di Lampung Resmi Dibuka, Ini Jadwal Layanan dan Program Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Keputusan tersebut juga berujung pada diskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.

“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Pesawaran nomor 1092 dan 1093 tahun 2024, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

PSU ini harus dilaksanakan dalam kurun waktu 90 hari sejak putusan ditetapkan. Selain itu, pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali tetap ikut serta dalam PSU, bersama calon baru yang diajukan partai politik pengusung paslon nomor urut 1, namun tanpa keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra.

Baca Juga :  Yonif 7 Marinir Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Inovatif, dari Pertanian hingga Perikanan

Untuk memastikan kelancaran PSU, MK meminta penyelenggara pemilu serta aparat kepolisian melakukan koordinasi dan supervisi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Dengan ini, permohonan pemohon selain yang dikabulkan, ditolak,” tutup Suhartoyo. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Bangkitkan Ekonomi Desa, Pekondoh Siapkan Koperasi dan Program Ketahanan Pangan
Balita 3 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Way Semah Saat Bermain Bersama Kakak dan Sepupu
Mudik Diprediksi Membludak, Polres Pesawaran Kerahkan 7 Posko dan Pos Pelayanan
Tangkal Hoaks dan Judi Online, Bupati Dendi Bentuk Satgas Khusus Lindungi Generasi Muda
Lantik Pj Kades, Bupati Dendi Tegaskan Pentingnya Nilai Budaya untuk Rukun di Tengah Perbedaan
1.435 Siswa Jadi Target, Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Pesawaran
Bupati Dendi Tegaskan ASN Wajib Laporkan Harta dan Patuhi WFA Jelang Lebaran
Ribuan Massa Geruduk KPU Pesawaran, Aksi Damai Berubah Ricuh
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:02 WIB

Bangkitkan Ekonomi Desa, Pekondoh Siapkan Koperasi dan Program Ketahanan Pangan

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:45 WIB

Balita 3 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Way Semah Saat Bermain Bersama Kakak dan Sepupu

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:28 WIB

Mudik Diprediksi Membludak, Polres Pesawaran Kerahkan 7 Posko dan Pos Pelayanan

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:40 WIB

Tangkal Hoaks dan Judi Online, Bupati Dendi Bentuk Satgas Khusus Lindungi Generasi Muda

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:32 WIB

Lantik Pj Kades, Bupati Dendi Tegaskan Pentingnya Nilai Budaya untuk Rukun di Tengah Perbedaan

Berita Terbaru

Penerimaan berkas pendaftaran Ketua IPSI Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Kusen Calon Tunggal Ketua IPSI Tubaba

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:50 WIB

Latpraops Ketupat Krakatau 2025 Polres Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Operasi Ketupat Krakatau 2025 Akan Digelar Selama 17 Hari

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:49 WIB