ASN Harus Disiplin Jam Kerja! Inspektorat Tegaskan Sanksi dan Masyarakat Boleh Melapor

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Inspektorat Tubaba, Iwansyah

Sekretaris Inspektorat Tubaba, Iwansyah

LampungCorner.com,Tubaba– Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tubaba untuk disiplin dan patuh terhadap jam kerja.

Kepala Inspektorat Tubaba Perana Putera, didampingi Sekretaris Iwansyah, mengatakan tidak segan-segan memberi sanksi bagi para ASN yang tidak disiplin sesuai aturan berlaku.

“Jelas terkait dengan tugas Inspektorat, tentu adalah Pembinaan dan Pengawasan, salah satunya terkait disiplin pegawai. Pada prinsipnya disiplin pegawai itu sudah menjadi tanggung jawab dari pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, jika sudah tidak dapat lagi dibina oleh Kepala OPD nya, maka Inspektorat akan turun,” kata Iwansyah, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (08/01/2025).

Dia menerangkan, apabila ada pegawai tidak disiplin dan jam kerja tidak sesuai dengan aturan, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala OPD nya. Secara prosedur, Kepala OPD harus memberikan teguran terlebih dahulu kepada ASN yang melanggar tersebut.

Baca Juga :  Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

“Pertama diberikan dahulu teguran lisan, jika tidak diindahkan maka dilakukan peringatan secara tertulis, dan peringatan tertulis juga memiliki tiga tingkatan. Jika itu masih juga tidak diindahkan oleh para pegawai yang bersangkutan, baru Kepala OPD melanjutkan ke Inspektorat, sebagai leading sektor pembinaan pegawai,” terangnya.

Ditegaskan Iwansyah, tidak hanya Kepala OPD, masyarakat pun boleh melapor kepada Inspektorat jika ditemukan ASN suatu instansi apalagi sifatnya pelayanan yang tidak disiplin jam kerja.

“Inspektorat terbuka dan siap memberikan pelayanan 24 jam untuk menerima laporan, baik dari internal pemerintah maupun eksternal masyarakat. Laporan bisa disampaikan secara tertulis ke kantor Inspektorat, atau via email, bahkan bisa juga dengan whatsapp pejabat yang ada di Inspektorat. Tetapi dengan catatan pelapor harus jelas dan begitu juga dengan data informasi laporannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Menurutnya, ASN yang melanggar jam kerja akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar jam kerja, kita tidak akan segan-segan memberi sanksi mulai dari pemotongan tukin, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, sampai dengan pemecatan. Namun, tentu akan kita lihat juga apakah pelanggaran nya masih ringan, atau sudah masuk kategori sedang dan berat. Kita juga ada tim yang diketuai oleh Sekda jika sudah masuk penjatuhan sanksi, bukan hanya Inspektorat yang memutuskan,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru