LampungCorner.com,Tubaba– Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tubaba untuk disiplin dan patuh terhadap jam kerja.
Kepala Inspektorat Tubaba Perana Putera, didampingi Sekretaris Iwansyah, mengatakan tidak segan-segan memberi sanksi bagi para ASN yang tidak disiplin sesuai aturan berlaku.
“Jelas terkait dengan tugas Inspektorat, tentu adalah Pembinaan dan Pengawasan, salah satunya terkait disiplin pegawai. Pada prinsipnya disiplin pegawai itu sudah menjadi tanggung jawab dari pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, jika sudah tidak dapat lagi dibina oleh Kepala OPD nya, maka Inspektorat akan turun,” kata Iwansyah, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (08/01/2025).
Dia menerangkan, apabila ada pegawai tidak disiplin dan jam kerja tidak sesuai dengan aturan, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala OPD nya. Secara prosedur, Kepala OPD harus memberikan teguran terlebih dahulu kepada ASN yang melanggar tersebut.
“Pertama diberikan dahulu teguran lisan, jika tidak diindahkan maka dilakukan peringatan secara tertulis, dan peringatan tertulis juga memiliki tiga tingkatan. Jika itu masih juga tidak diindahkan oleh para pegawai yang bersangkutan, baru Kepala OPD melanjutkan ke Inspektorat, sebagai leading sektor pembinaan pegawai,” terangnya.
Ditegaskan Iwansyah, tidak hanya Kepala OPD, masyarakat pun boleh melapor kepada Inspektorat jika ditemukan ASN suatu instansi apalagi sifatnya pelayanan yang tidak disiplin jam kerja.
“Inspektorat terbuka dan siap memberikan pelayanan 24 jam untuk menerima laporan, baik dari internal pemerintah maupun eksternal masyarakat. Laporan bisa disampaikan secara tertulis ke kantor Inspektorat, atau via email, bahkan bisa juga dengan whatsapp pejabat yang ada di Inspektorat. Tetapi dengan catatan pelapor harus jelas dan begitu juga dengan data informasi laporannya,” jelasnya.
Menurutnya, ASN yang melanggar jam kerja akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.
“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar jam kerja, kita tidak akan segan-segan memberi sanksi mulai dari pemotongan tukin, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, sampai dengan pemecatan. Namun, tentu akan kita lihat juga apakah pelanggaran nya masih ringan, atau sudah masuk kategori sedang dan berat. Kita juga ada tim yang diketuai oleh Sekda jika sudah masuk penjatuhan sanksi, bukan hanya Inspektorat yang memutuskan,” pungkasnya. (Rian)