Aspidsus Kejati Lampung Dimutasi, Buntut Kasus DPRD Tanggamus?

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin dimutasi.

Ini diduga buntut kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Surat itu diteken Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono.

Dalam surat yang diterima Rilis.id Lampung,(Group Lampungcorner.com ) Senin (24/7/2023), Hutamrin dimutasi sebagai Kepala Subdirektorat

Pantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jamintel Kejagung di Jakarta.

Posisinya digantikan Muhammad Amin, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Selain Aspidsus, Asdatun Kejati Lampung ditempati pejabat baru yakni Dwi Indrayati. Dia sebelumnya adalah Kajari Banyumas.

Dikonfirmasi hal tersebut, Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin enggan berkomentar dan meminta untuk menanyakan langsung kepada Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

“Saya nggak bisa ngasih statement itu ranahnya Kasipenkum,” ujarnya.

Baca Juga :  Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra belum memberikan jawaban. Bahkan saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0813-7971**** panggilan ditolak, dan pesan WhatsApp belum dijawab.

Diketahui, Kejati Lampung meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan.

Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp7,7 miliar tersebut.

Hal ini diketahui dari ekspose yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hutamrin, di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023).

Menurut dia, mark-up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021.

Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD.

Total jumlah anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar.

Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan.

“Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel,” ucapnya.

Baca Juga :  Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD.

“Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up,” ungkapnya.

Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.

Hutamrin mengungkapkan bill hotel yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT.

Namun, setelah dilakukan ekspose, pihak Kejati Lampung sempat meminta awak media untuk menarik kembali pemberitaan tersebut.

Menurut Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto permintaan ini karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik/SPDK) perkara dugaan korupsi di DPRD Tanggamus belum ditandatangani.

“Waktu itu saya cek, ternyata SPDIK-nya belum ditandatangani,” kata Nanang. (*)

Artikel: Rilis.id lampung

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB