Pemerintah Provinsi Lampung menerima audiensi perwakilan serikat buruh pada Senin, 4 Mei 2026, di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.
Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.
Perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Lampung menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sebelumnya, dalam rangkaian May Day 2026, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Lampung telah menggelar berbagai kegiatan sosial pada 1 Mei 2026, seperti sunatan massal, pemeriksaan kesehatan gratis, dan donor darah.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama dengan Polda Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, KSPI menyampaikan sejumlah tuntutan nasional, antara lain mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Kemudian penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, hingga reformasi perpajakan agar THR dan pesangon tidak dikenakan pajak.
Selain itu, buruh juga meminta penurunan potongan aplikator ojek online, pembentukan Satgas PHK, serta pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
Sementara di tingkat daerah, buruh menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih berulang, seperti praktik PHK sepihak, pelanggaran upah minimum, hingga belum optimalnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk membentuk Satgas PHK, mengaktifkan kembali LKS Tripartit, serta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan secara terpadu.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, usai menerima audiensi menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan buruh.
“Peringatan hari ini merupakan rangkaian Hari Buruh Internasional 2026. Tadi para perwakilan serikat buruh telah menyampaikan berbagai aspirasi dan usulan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Semua masukan sudah kami terima dan akan kami bahas sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan melalui jalur yang sesuai, sementara yang menjadi kewenangan daerah akan dibahas bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Marindo menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, termasuk perusahaan, UMKM, dan IKM. Semua pihak harus memastikan tenaga kerjanya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung perlindungan tenaga kerja.
Namun, partisipasi aktif dari dunia usaha tetap menjadi kunci agar seluruh pekerja mendapatkan jaminan yang layak.
Pemprov Lampung berharap peringatan May Day tidak hanya menjadi ajang penyampaian tuntutan, tetapi juga momentum memperkuat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (*)















