Awal Tahun, Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus Kriminal Besar

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, MESUJI – Polres Mesuji Polda Lampung mengawali tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap tiga kasus kriminal besar, yakni pencabulan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan pemberatan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Mapolres Mesuji, pada Kamis (15/2/2025).

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, didampingi Wakapolres Kompol Heru Sulistyanato, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Tata Subrata, mengungkapkan rincian dari tiga kasus tersebut.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SM. Dengan modus berpura-pura memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita.

“Korban yang merasa dilecehkan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban melaporkannya ke Polres Mesuji,” ujar Kapolres.

SM kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus kedua adalah penganiayaan berat yang dilakukan oleh WN, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji. Pelaku menyerang korban dengan golok saat korban sedang berboncengan dengan mantan istrinya.

“Pelaku sempat melawan dengan senjata tajam saat akan ditangkap, namun berkat kesigapan anggota, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Kasus ketiga adalah pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor, yakni AL dan DF, warga Desa Sidang Muara Jaya, serta AR, warga Desa Way Arang, Kabupaten Lampung Timur.

Ketiga pelaku ini telah beraksi di berbagai lokasi, termasuk Simpang Penawar hingga Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, serta Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat tiga laporan polisi dari Polsek Mesuji Timur dan lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tulang Bawang,” papar Kapolres.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor milik korban, satu unit motor milik tersangka, serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Mesuji juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, selalu mengunci stang dengan benar, dan tidak memarkir kendaraan sembarangan agar terhindar dari aksi pencurian. (*)

 

Laporan: Kotan

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji
Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital
Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga
Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025
Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada
Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Saluran Irigasi Gantung Kini Aliri Lahan Petani di Tulangbawang dan Mesuji
Dukungan Penuh Pemerintah dan Warga, Mesuji Bersiap Sambut Sekolah Unggul Garuda
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital

Minggu, 23 November 2025 - 21:06 WIB

Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Rabu, 5 November 2025 - 21:22 WIB

Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada

Berita Terbaru