LampungCorner.com, MESUJI – Polres Mesuji Polda Lampung mengawali tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap tiga kasus kriminal besar, yakni pencabulan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan pemberatan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Mapolres Mesuji, pada Kamis (15/2/2025).
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, didampingi Wakapolres Kompol Heru Sulistyanato, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Tata Subrata, mengungkapkan rincian dari tiga kasus tersebut.
Kasus pertama yang diungkap adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SM. Dengan modus berpura-pura memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita.
“Korban yang merasa dilecehkan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban melaporkannya ke Polres Mesuji,” ujar Kapolres.
SM kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus kedua adalah penganiayaan berat yang dilakukan oleh WN, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji. Pelaku menyerang korban dengan golok saat korban sedang berboncengan dengan mantan istrinya.
“Pelaku sempat melawan dengan senjata tajam saat akan ditangkap, namun berkat kesigapan anggota, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kapolres.
Kasus ketiga adalah pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor, yakni AL dan DF, warga Desa Sidang Muara Jaya, serta AR, warga Desa Way Arang, Kabupaten Lampung Timur.
Ketiga pelaku ini telah beraksi di berbagai lokasi, termasuk Simpang Penawar hingga Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, serta Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat tiga laporan polisi dari Polsek Mesuji Timur dan lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tulang Bawang,” papar Kapolres.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor milik korban, satu unit motor milik tersangka, serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Mesuji juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, selalu mengunci stang dengan benar, dan tidak memarkir kendaraan sembarangan agar terhindar dari aksi pencurian. (*)
Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari
