Azis Syamsuddin Kecewa Jadi Terdakwa Kasus Suap Rp3,619 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azis Syamsuddin. Foto: Dok Rilisid

Azis Syamsuddin. Foto: Dok Rilisid

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan kekecewaannya kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Pasalnya, Robin telah menyeret politisi Partai Golkar itu menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Pertama saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa,” kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari laman Rilis.id Senin (20/12/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Azis memberikan suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS kepada Robin dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan penyelidikan perkara KPK di Lampung Tengah.

“Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalahan ini,” ucap Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Robin menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp200 juta.

“Pada saat ini, saudara saksi ‘kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?” tanya Azis kepada Robin.

Baca Juga :  Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!

“Masih ingat,” jawab Robin.

“Dari kemampuan saudara, saksi akan kembalikan yang ini?” tanya Azis.

“Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek,” jawab Robin.

Pengakuan Robin di persidangan bahwa pihaknya meminjam uang Rp200 juta dari Azis berbeda dengan dakwaan Azis Syamsuddin yang disebut meminta bantuan Stepanus Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan kader Golkar lain bernama Aliza Gunado terkait dengan penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada tanggal 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100.000 dolar AS pada tanggal 5 Agustus 2020, dan pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.

Baca Juga :  PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang diterima Robin dan Markur sebesar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. Selanjutnya uang dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000,00, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36.000 dolar AS.

Atas keterangan Robin tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sepanjang persidangan Stepanus Robin tidak mengakui perbuatan.

“Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin,” kata Ali Fikri.

Ali meminta Stepanus Robin tidak hanya memerikan keterangan di luar sidang karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

“KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial, dan Maskur Husain dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan,” kata Ali. (*)

Red

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:00 WIB

BANDAR LAMPUNG

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:22 WIB