Bandarlampung PPKM Level 3, Begini Aturan untuk Restoran di Mal dan Rumah Makan

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Kalbi Rikardo

Aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penerapan PPKM Level 3 di Bandarlampung mulai diberlakukan. Tentunya, peraturan yang mernyertai status ini lebih longgar dibanding sebelumnya.

Seperti boleh makan di tempat untuk restoran di mal maupun rumah makan, hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk tempat potensi kerumunan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 18 tahun 2021. Terdapat 11 kabupaten/kota di Lampung yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2.

Berikut ini aturan penerapan PPKM Level 3 untuk restoran dan rumah makan di Bandarlampung:

Baca Juga :  Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer yang teknisnya diatur oleh pemerintah kabupaten dan kota.

2. Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Dampingi Wamen Investasi dan Hilirisasi Tinjau Calon Lokasi Pabrik Bioetanol di Pesawaran

3. Kegiataan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur pemerintah kabupaten/kota.

Diketahui, aplikasi Peduli Lindungi mulai diberlakukan untuk mengakses tempat-tempat umum dan seperti di mal, bandara, stasiun, dan pelabuhan. Namun, untuk di Bandarlampung dalam pelaksanaannya saat ini belum dapat dilakukan sepenuhnya karena pencapaian vaksinasi dosis pertama belum mencapai 50 persen. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru