LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penerapan PPKM Level 3 di Bandarlampung mulai diberlakukan. Tentunya, peraturan yang mernyertai status ini lebih longgar dibanding sebelumnya.
Seperti boleh makan di tempat untuk restoran di mal maupun rumah makan, hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk tempat potensi kerumunan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 18 tahun 2021. Terdapat 11 kabupaten/kota di Lampung yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2.
Berikut ini aturan penerapan PPKM Level 3 untuk restoran dan rumah makan di Bandarlampung:
1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer yang teknisnya diatur oleh pemerintah kabupaten dan kota.
2. Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiataan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur pemerintah kabupaten/kota.
Diketahui, aplikasi Peduli Lindungi mulai diberlakukan untuk mengakses tempat-tempat umum dan seperti di mal, bandara, stasiun, dan pelabuhan. Namun, untuk di Bandarlampung dalam pelaksanaannya saat ini belum dapat dilakukan sepenuhnya karena pencapaian vaksinasi dosis pertama belum mencapai 50 persen. (*)
Red















