Bandarlampung PPKM Level 3, Begini Aturan untuk Restoran di Mal dan Rumah Makan

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Kalbi Rikardo

Aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penerapan PPKM Level 3 di Bandarlampung mulai diberlakukan. Tentunya, peraturan yang mernyertai status ini lebih longgar dibanding sebelumnya.

Seperti boleh makan di tempat untuk restoran di mal maupun rumah makan, hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk tempat potensi kerumunan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 18 tahun 2021. Terdapat 11 kabupaten/kota di Lampung yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2.

Berikut ini aturan penerapan PPKM Level 3 untuk restoran dan rumah makan di Bandarlampung:

Baca Juga :  Empat Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Lampung, Ini Daftarnya

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer yang teknisnya diatur oleh pemerintah kabupaten dan kota.

2. Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

3. Kegiataan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur pemerintah kabupaten/kota.

Diketahui, aplikasi Peduli Lindungi mulai diberlakukan untuk mengakses tempat-tempat umum dan seperti di mal, bandara, stasiun, dan pelabuhan. Namun, untuk di Bandarlampung dalam pelaksanaannya saat ini belum dapat dilakukan sepenuhnya karena pencapaian vaksinasi dosis pertama belum mencapai 50 persen. (*)

Red

Berita Terkait

Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama
Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa
Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun
DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban
Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:50 WIB

Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:13 WIB

Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

Berita Terbaru