LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kota Bandarlampung kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 per Selasa (15/2/2022).
Atas hal ini, resepsi pernikahan dilarang. Hanya diperbolehkan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun yang sudah telanjur diizinkan sebelum PPKM level 3 diterapkan, boleh tetap menggelar resepsi.
Hanya, kapasitas tamu undangan dibatasi dan acara akan dipantau ketat oleh Satgas Covid-19 Bandarlampung.
“Kalau yang baru tidak boleh resepsi, cukup menikah di KUA. Jangan sampai masuk PPKM level 4,” tegas Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (15/2/2022).
Demikian juga sekolah dari rumah diperpanjang. Meski, ada beberapa keluhan soal sekolah online atau daring.
“Dari awal saya sudah bilang, patuhi prokes. Akhirnya masuk level 3 jadi terpaksa dilakukan pengetatan seluruhnya,” ujar Eva.
Dia mengatakan yang terpenting adalah kesehatan siswa. Sebab, varian baru Covid-19, Omicron banyak menyerang anak-anak.
“Kita sudah mengambil kebijakan, seluruh anak akan naik kelas dan lulus sekolah. Ditambah jam tambahan bagi siswa yang dirasa kurang,” ungkapnya. (*)
Red