Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Lamteng Andy Achmad Sujud Syukur di Depan Lapas

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad saat sujud syukur di depan Lapas Rajabasa, Selasa (17/8/2021). FOTO: Sulaiman

Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad saat sujud syukur di depan Lapas Rajabasa, Selasa (17/8/2021). FOTO: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya akhirnya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung bertepatan dengan hari kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/8/2021), setelah menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Andy Achmad yang biasa dipanggil Kanjeng itu mengungkapkan, apa yang ia alami merupakan perjalanan yang dikehendaki Allah Swt.

“Selalu berpikir positif, hablumminallah kita jalani saja,” ungkapnya saat ditemui di depan Lapas Rajabasa.

“Alhamdulillah perjalanan ini semua kehendak Allah, jadi kalau saya berpikir negatif saya tidak sehat seperti ini,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Ia mengaku sempat menjadi Ketua Pondok Pesantren dan Mejelis Taklim Daruttaubah Lapas. Dan menganggap lapas adalah rumah sendiri sehingga mudah bermusyawarah.

“Jadikan lapas ini rumah, jadi kita berbuat baik, kita mau bersihkan dan lebih nyaman,” pesannya terhadap tahanan lain.

Andy mengaku, setelah bebas dirinya akan beristirahat terlebih dahulu, dan kembali menciptakan lagu sesuai hobinya.

Kepala Lapas Rajabasa Maizar menjelaskan, Andy Achmad dibebaskan bersyarat lantaran sudah membayar denda Rp500 juta pada 10 Agustus 2021.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibebaskan tepat pada tanggal 17 Agustus 2021 bertepatan dengan hari kemerdekaan. Mudah-mudahan beliau bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru,” kata dia.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Sebelumnya diketahui, Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2005-2010 itu divonis 12 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dan denda Rp500 Juta terkait korupsi APBD setempat.

Selain itu, pidana tambahan uang pengganti Rp20,5 miliar telah berusaha dibayarkan dengan penyitaan aset baik harta bergerak dan tidak bergerak yang nilainya ditaksir mencapai Rp40 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Berita Terbaru