Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Lamteng Andy Achmad Sujud Syukur di Depan Lapas

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad saat sujud syukur di depan Lapas Rajabasa, Selasa (17/8/2021). FOTO: Sulaiman

Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad saat sujud syukur di depan Lapas Rajabasa, Selasa (17/8/2021). FOTO: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya akhirnya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung bertepatan dengan hari kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/8/2021), setelah menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Andy Achmad yang biasa dipanggil Kanjeng itu mengungkapkan, apa yang ia alami merupakan perjalanan yang dikehendaki Allah Swt.

“Selalu berpikir positif, hablumminallah kita jalani saja,” ungkapnya saat ditemui di depan Lapas Rajabasa.

“Alhamdulillah perjalanan ini semua kehendak Allah, jadi kalau saya berpikir negatif saya tidak sehat seperti ini,” ujarnya kepada awak media.

Ia mengaku sempat menjadi Ketua Pondok Pesantren dan Mejelis Taklim Daruttaubah Lapas. Dan menganggap lapas adalah rumah sendiri sehingga mudah bermusyawarah.

“Jadikan lapas ini rumah, jadi kita berbuat baik, kita mau bersihkan dan lebih nyaman,” pesannya terhadap tahanan lain.

Andy mengaku, setelah bebas dirinya akan beristirahat terlebih dahulu, dan kembali menciptakan lagu sesuai hobinya.

Kepala Lapas Rajabasa Maizar menjelaskan, Andy Achmad dibebaskan bersyarat lantaran sudah membayar denda Rp500 juta pada 10 Agustus 2021.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibebaskan tepat pada tanggal 17 Agustus 2021 bertepatan dengan hari kemerdekaan. Mudah-mudahan beliau bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2005-2010 itu divonis 12 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dan denda Rp500 Juta terkait korupsi APBD setempat.

Selain itu, pidana tambahan uang pengganti Rp20,5 miliar telah berusaha dibayarkan dengan penyitaan aset baik harta bergerak dan tidak bergerak yang nilainya ditaksir mencapai Rp40 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM
HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik
Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka
Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan
Bupati Pringsewu: Kuota 500 – 1000 Program Magang ke Jepang, Terpenuhi 828 Orang Pendaftar
Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi
3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM

Senin, 28 April 2025 - 16:56 WIB

HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik

Senin, 28 April 2025 - 16:46 WIB

Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka

Minggu, 27 April 2025 - 16:53 WIB

Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 April 2025 - 18:14 WIB

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Berita Terbaru

Paripurna Tingkat II Raperda RPJMD Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Paripurna Legislatif dan Eksekutif Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:33 WIB