LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus robohnya lantai empat proyek Lampung Bay City beberapa waktu lalu menyisakan banyak pertanyaan.
Kepolisian menyatakan masih menunggu keterangan saksi ahli konstruksi sejak empat bulan lalu.
Namun faktanya hingga sekarang polisi belum juga meminta pendapat saksi ahli dimaksud. Sementara, pembangunan tetap dilakukan.
Ahli hukum pidana, Eddy Rifai, karenanya menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Ia mengatakan seharusnya upaya meminta keterangan ahli konstruksi dapat dilakukan dalam dua-tiga hari.
“Itu pun kalau mau serius segera diproses,” kata almuni pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta 2002 ini, Minggu (25/7/2021).
Pengamat hukum ini berpendapat, pidana bisa saja tidak diberlakukan jika dari sisi administrasi telah diselesaikan oleh pengembang PT Nusa Raya Cipta (NRC).
Sementara, pihak pengembang Lampung Bay City belum juga dapat dimintai keterangan.
Pihak satuan pengaman proyek selalu berkilah dan melimpahkan ke Polsek Telukbetung Selatan (TbS).
“Perkara sudah selesai. Silahkan ke Polsek TBS kalau minta keterangan,” ujar satpam yang tidak ingin disebutkan namanya ini. (*)
Red
