Beri Kesaksian, Pimpinan Media Online Jelaskan Berita Pantai Queen Artha

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan media be1lampung.com, Bukhori, di PN Tanjungkarang, Selasa (5/10/2021). Foto: Sulaiman

Pimpinan media be1lampung.com, Bukhori, di PN Tanjungkarang, Selasa (5/10/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pimpinan media be1lampung.com, Bukhori M, menjadi saksi dalam persidangan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang dengan terdakwa Amrullah dan Jakasa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suwardi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (5/10/2021).

Dalam persidangan, Bukhori menyatakan semua data perihal Pantai Queen Artha didapat dari terdakwa Amrullah.

Mantan anggota DPRD Tulangbawang Barat ini mengaku memberitakan sebanyak empat kali dengan judul berbeda di medianya.

Baca Juga :  Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

“Pemberitaan pertama menginformasikan data dari Pak Amrullah, kemudian pengembangan berita dengan meminta tanggapan pengamat, kejaksaan, dan pengadilan,” ungkapnya.

Ditanya apakah sudah mengonfirmasi kebenaran data tersebut, Bukhori menjawab sudah melakukan verifikasi data mulai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga turun ke lapangan sekitar lokasi Queen Artha.

Bukhori juga menyatakan pernah diperiksa di Polda Lampung karena pemberitaan itu dipermasalahkan sekitar tanggal 9 Oktober 2020 atas laporan Sopian Sitepu.

Baca Juga :  Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

“Di situ saya dilihatkan surat pengadilan bahwa Pantai Queen Artha tidak tertera dalam penetapan aset yang disita,” kata dia.

Setelah pemeriksaan tersebut, Bukhori diminta menerbitkan hak jawab perihal pemberitaan sebelumnya dan diminta untuk menerbitkan juga di rmollampung.id dan sinarlampung.co.

“Sudah diterbitkan hak jawabnya, sebanyak dua kali. Satu dari Pak Doni, satunya lagi dari Amrullah yang mengklarifikasi dan meralat pemberitaan sebelumnya,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Berita Terbaru