LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pimpinan media be1lampung.com, Bukhori M, menjadi saksi dalam persidangan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang dengan terdakwa Amrullah dan Jakasa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suwardi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (5/10/2021).
Dalam persidangan, Bukhori menyatakan semua data perihal Pantai Queen Artha didapat dari terdakwa Amrullah.
Mantan anggota DPRD Tulangbawang Barat ini mengaku memberitakan sebanyak empat kali dengan judul berbeda di medianya.
“Pemberitaan pertama menginformasikan data dari Pak Amrullah, kemudian pengembangan berita dengan meminta tanggapan pengamat, kejaksaan, dan pengadilan,” ungkapnya.
Ditanya apakah sudah mengonfirmasi kebenaran data tersebut, Bukhori menjawab sudah melakukan verifikasi data mulai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga turun ke lapangan sekitar lokasi Queen Artha.
Bukhori juga menyatakan pernah diperiksa di Polda Lampung karena pemberitaan itu dipermasalahkan sekitar tanggal 9 Oktober 2020 atas laporan Sopian Sitepu.
“Di situ saya dilihatkan surat pengadilan bahwa Pantai Queen Artha tidak tertera dalam penetapan aset yang disita,” kata dia.
Setelah pemeriksaan tersebut, Bukhori diminta menerbitkan hak jawab perihal pemberitaan sebelumnya dan diminta untuk menerbitkan juga di rmollampung.id dan sinarlampung.co.
“Sudah diterbitkan hak jawabnya, sebanyak dua kali. Satu dari Pak Doni, satunya lagi dari Amrullah yang mengklarifikasi dan meralat pemberitaan sebelumnya,” ujarnya. (*)
Red















