BPOM Hentikan Peredaran Kinder Joy, LaNyalla: Ini Warning Bagi Orangtua

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menghentikan peredaran jajanan anak-anak Kinder Joy.

Menurutnya, kejadian bisa dijadikan momen untuk memaksimalkan produk-produk makanan dan jajanan dalam negeri.

LaNyalla mengungkapkan penarikan Kinder Joy setelah Food Standar Agensi Inggris tercemar bakteri salmonella hingga menimbulkan korban jiwa.

“Dihentikannya makanan anak-anak Kinder Joy oleh BPOM karena dugaan bakteri salmonella, harus menjadi warning bagi para orang tua. Karena bukan tidak mungkin banyak makanan yang digemari anak-anak yang tidak sehat atau malah membahayakan,” kata LaNyalla dalam keterangannya yang diterima, dilansir dari laman rilis.id Kamis (14/4/2022).

Baca Juga :  Gerindra Desak Transparansi, Lelang Ulang 24 Proyek Rp27 Miliar di Lampung Utara Berpotensi Tabrak Prosedur

Ia mengimbau BPOM harus melakukan pengawasan peredaran produk luar negeri yang ada di Indonesia lebih intensif lagi.

“Jangan sampai terlambat atau malah BPOM sama sekali membiarkan pasar makanan anak-anak dibanjiri produk luar. Masalah ini juga menyangkut masa depan anak-anak,” katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menilai jika ini adalah saat yang tepat untuk memaksimalkan produk makanan dalam negeri.

“Sudah saatnya kita memproduksi sendiri makanan untuk anak-anak yang sehat dengan menggunakan bahan baku yang tersedia di alam kita sendiri. Jangan segala sampai makanan anak-anak saja kita masih terus impor,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Diketahui, BPOM menghentikan peredaran Kinder Joy pada Senin (11/4/2022) untuk sementara waktu.

BPOM juga mengimbau masyarakat yang masih menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

“BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tulis BPOM dalam pengumumannya.

Sebelum Indonesia, produk telur cokelat Kinder sudah ditarik dari peredaran di sepuluh negara karena kekhawatiran terkontaminasi bakteri salmonella. (*)

Red

Berita Terkait

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Transformasi Digital Kemenag, Akses Informasi Publik Makin Mudah
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Lampung Catatkan Rekor Inflasi Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Kendali Harga Usai Lebaran 2026
Pemprov Lampung Percepat Pembebasan Lahan Sport Center, Kejar Target PON 2032
Upacara HUT ke-62, Wagub Jihan Tegaskan Arah Lampung Maju dan Mandiri Ekonomi
Berita ini 108 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Kamis, 23 April 2026 - 19:27 WIB

Transformasi Digital Kemenag, Akses Informasi Publik Makin Mudah

Rabu, 22 April 2026 - 20:31 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 17 April 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Berita Terbaru