LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menghentikan peredaran jajanan anak-anak Kinder Joy.
Menurutnya, kejadian bisa dijadikan momen untuk memaksimalkan produk-produk makanan dan jajanan dalam negeri.
LaNyalla mengungkapkan penarikan Kinder Joy setelah Food Standar Agensi Inggris tercemar bakteri salmonella hingga menimbulkan korban jiwa.
“Dihentikannya makanan anak-anak Kinder Joy oleh BPOM karena dugaan bakteri salmonella, harus menjadi warning bagi para orang tua. Karena bukan tidak mungkin banyak makanan yang digemari anak-anak yang tidak sehat atau malah membahayakan,” kata LaNyalla dalam keterangannya yang diterima, dilansir dari laman rilis.id Kamis (14/4/2022).
Ia mengimbau BPOM harus melakukan pengawasan peredaran produk luar negeri yang ada di Indonesia lebih intensif lagi.
“Jangan sampai terlambat atau malah BPOM sama sekali membiarkan pasar makanan anak-anak dibanjiri produk luar. Masalah ini juga menyangkut masa depan anak-anak,” katanya.
Senator asal Jawa Timur itu menilai jika ini adalah saat yang tepat untuk memaksimalkan produk makanan dalam negeri.
“Sudah saatnya kita memproduksi sendiri makanan untuk anak-anak yang sehat dengan menggunakan bahan baku yang tersedia di alam kita sendiri. Jangan segala sampai makanan anak-anak saja kita masih terus impor,” ujarnya.
Diketahui, BPOM menghentikan peredaran Kinder Joy pada Senin (11/4/2022) untuk sementara waktu.
BPOM juga mengimbau masyarakat yang masih menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
“BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tulis BPOM dalam pengumumannya.
Sebelum Indonesia, produk telur cokelat Kinder sudah ditarik dari peredaran di sepuluh negara karena kekhawatiran terkontaminasi bakteri salmonella. (*)
Red









