LAMPUNGCORNER.COM, Cianjur — Polisi menangkap lima tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Cianjur bernama Endang, pada Minggu (26/9/2021) lalu.
“Berhasil diamankan lima orang tersangka yang berinisial P, JS, M, AH dan H,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/9/2021).
Kelima tersangka diduga menganiaya korban saat bentrok Pemuda Pancasila dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Cianjur di Kampung Baros, Desa Cikahirupan, Kecamatan Gekbrong pada Minggu sekitar pukul 13.20 WIB.
“Para tersangka dalam kejadian tersebut menggunakan kendaraan roda empat Nissan Terrano dengan nomor polisi F 1261 QY,” kata Doni.
Para tersangka juga merusak satu unit sepeda motor, pembacokan dan pemukulan dengan benda tumpul.
“Sehingga korban dalam perjalanan menuju rumah sakit meninggal dunia,” tutur Doni.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara hingga sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Red















