LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kasus penembakan ustaz Armand (43) di Kunciran, Tangerang, Banten akhirnya berhasil diungkap dalam tempo singkat.
Tiga dari empat orang ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiganya terdiri dari inisiator, perantara, dan eksekutor.
Ketiga tersangka kasus pembunuhan ketua majelis taklim masing-masing berinisial M, K, dan S.
“Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/9/2021).
“Tersangka M ini sebagai inisiatornya, K sebagai eksekutor dan kemudian S itu berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kronologis Penangkapan
Meski tanpa saksi, penyidik akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan Ustaz Armand.
“Setiap peristiwa pembunuhan, yang harus dikaji adalah motifnya kenapa korban harus dibunuh,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Ia mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api terhadap Armand adalah kasus yang rumit lantaran tidak ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
“Situasi minim saksi bukan pekerjaan mudah, penyidik bekerja hingga menemukan bukti-bukti lain mulai dari CCTV hingga mengerucut ke tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, minimnya saksi membuat pihak kepolisian mendalami profil korban terlebih dahulu dan menemukan bahwa korban adalah seorang paranormal.
“Kita pastikan paranormal, dari mana tahunya? Dari saksi yang pernah berobat di sana dan alat bukti di rumahnya, buku tamu dan lain-lain,” tambahnya.
Penyelidikan selanjutnya menemukan adanya masalah antara korban dengan salah satu pasiennya. Korban diketahui pernah melecehkan salah satu pasiennya pada 2010, dan kejadian itu diketahui suami pasien yang berinisial M pada 2019.
Atas dasar tersebut, tersangka M kemudian menghubungi Y untuk dicarikan eksekutor untuk membunuh Armand.
Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, yang kemudian menghabisi korban dengan menggunakan senjata api pada Sabtu (18/9/2021).
Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi korban, sedangkan Y menerima bayaran Rp 10 juta sebagai perantara.
Penyelidikan petugas, kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/09/2021), dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/09/2021).
Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.
“Data-data di depan ini yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ditambah keterangan saksi dan keterangan tersangka. Jadi, sudah empat barang bukti yang kita miliki. Peluru ini benar dari senjata yang dikuasai pelaku, serta baju sama motor, kami disita dari tersangka,” katanya. (*)
Red















