Cabuli Keponakan Lelaki di Bawah Umur, Warga Jatiagung Dibekuk

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digiring. Foto: Pandu

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digiring. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang pria ditangkap karena mencabuli keponakan lelakinya sebanyak empat kali dengan iming-iming imbalan uang.

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan tersangka berinisial L (35), warga Jatiagung, Lampung Selatan.

“Sementara, korban masih di bawah umur dengan inisial MRF, 8 tahun,” kata Hamid, Jumat (20/5/2022).

Polda Lampung mengamankan L pada 14 Maret 2022 setelah menerima laporan keluarga korban.

Baca Juga :  BPKAD Pringsewu Raih Penghargaan Kemenkeu RI, Pengelolaan Terbaik Aset dan Keuangan Daerah

“Tersangka melakukan perbuatannya sejak bulan Februari 2022,” bebernya.

Kasus terungkap saat MRF melapor kepada orang tuanya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli korban di kamar mandi masjid, rumah nenek korban, dan kediaman bibi MRF.

Tersangka selalu mengiming-imingi korban uang Rp5 ribu hingga Rp10 ribu sebelum melakukan perbuatannya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan baju warna merah, celana panjang warna biru, celana pendek warna cokelat, dan satu celana dalam warna hijau muda.

Baca Juga :  Diskon Tol 30 Persen Berlaku 26-27 Maret, Berikut Daftar Ruas dan Tarifnya

Jeratan yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB