Calo Honorer Ditangkap, Korban 24 Orang dengan Kerugian Rp393 Juta

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2022 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Pratomo Widodo saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran. Foto: kiki

AKBP Pratomo Widodo saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran. Foto: kiki

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Selama April 2022, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dengan total 10 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran, Selasa (17/5/2022).

Kapolres AKBP Pratomo mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara yang menyita perhatian publik.

Di antaranya, kasus curas dengan modus perampokan toko atau gudang dan kasus curat.

Lalu, kasus penipuan dengan modus masuk honorer di Pemerintahan Kota Bandarlampung, kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan kasus pemalsuan tanda tangan.

Baca Juga :  DPLH Pesawaran Tegaskan Izin Lingkungan PT Yudistira Masih Berlaku

“Dari beberapa kasus tersebut, ada satu kasus yang menonjol yaitu curas di Dusun Srimulyo, Desa Negeri Sakti, Gedongtataan, Pesawaran,” ujar Pratomo.

Pelaku kurang lebih berjumlah lima orang, dua sudah diamankan dan tiga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dengan kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp250 juta,” tambahnya.

Dia menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini menjadi fokus dari kepolisian.

Menurutnya, untuk kasus penipuan berkedok calo pegawai honorer di Pemkot Bandarlampung, korban sebanyak 24 orang dengan nominal kerugian sekitar Rp393 juta.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Tersangka melakukan aksi penipuan itu sejak 2019 hingga 2022, korban tersebar di beberapa lokasi.

Antara lain, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Kota Bandarlampung.

Dari keterangan para korban, modus yang digunakan dengan menjanjikan surat keterangan honorer yang dibanderol Rp5 juta hingga belasan juta.

“Saat ini masih dalam proses pendalaman, apakah aksi penipuan yang dilakukan tersangka DPS (30) ini melibatkan sindikat atau tidak,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
80 Persen Sawah Rusak Diserang Tikus, DTPH Pesawaran Berikan Obat dan Siapkan Bantuan Benih Padi
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru