Calo Honorer Ditangkap, Korban 24 Orang dengan Kerugian Rp393 Juta

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2022 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Pratomo Widodo saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran. Foto: kiki

AKBP Pratomo Widodo saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran. Foto: kiki

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Selama April 2022, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dengan total 10 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran, Selasa (17/5/2022).

Kapolres AKBP Pratomo mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara yang menyita perhatian publik.

Di antaranya, kasus curas dengan modus perampokan toko atau gudang dan kasus curat.

Lalu, kasus penipuan dengan modus masuk honorer di Pemerintahan Kota Bandarlampung, kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan kasus pemalsuan tanda tangan.

Baca Juga :  Tokoh Adat Soroti Dampak Tambang PT Yudistira: Lingkungan Rusak, CSR Dinilai Nihil

“Dari beberapa kasus tersebut, ada satu kasus yang menonjol yaitu curas di Dusun Srimulyo, Desa Negeri Sakti, Gedongtataan, Pesawaran,” ujar Pratomo.

Pelaku kurang lebih berjumlah lima orang, dua sudah diamankan dan tiga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dengan kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp250 juta,” tambahnya.

Dia menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini menjadi fokus dari kepolisian.

Menurutnya, untuk kasus penipuan berkedok calo pegawai honorer di Pemkot Bandarlampung, korban sebanyak 24 orang dengan nominal kerugian sekitar Rp393 juta.

Baca Juga :  Apel Siaga HKB 2026, Wabup Pesawaran Tekankan Kolaborasi dan Mitigasi Risiko

Tersangka melakukan aksi penipuan itu sejak 2019 hingga 2022, korban tersebar di beberapa lokasi.

Antara lain, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Kota Bandarlampung.

Dari keterangan para korban, modus yang digunakan dengan menjanjikan surat keterangan honorer yang dibanderol Rp5 juta hingga belasan juta.

“Saat ini masih dalam proses pendalaman, apakah aksi penipuan yang dilakukan tersangka DPS (30) ini melibatkan sindikat atau tidak,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Tokoh Adat Soroti Dampak Tambang PT Yudistira: Lingkungan Rusak, CSR Dinilai Nihil
Petani Kakao dan Lada Pesawaran Dibina Badan Riset Prancis, Siap Tembus Pasar Ekspor
Apel Siaga HKB 2026, Wabup Pesawaran Tekankan Kolaborasi dan Mitigasi Risiko
Pertumbuhan Ekonomi Pesawaran Capai 5,38 Persen, Musrenbang Siapkan Arah Pembangunan 2027
Siap Amankan Mudik Lebaran 2026, Bupati Nanda Hadiri Rakor Lintas Sektoral di Polda Lampung
Safari Ramadan di Gerning, Bupati Nanda Serap Aspirasi dan Dorong Perbaikan Infrastruktur
Safari Ramadan, Bupati Nanda Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Kaum Duafa
Pengajian Akbar Al-Hidayah, Bupati Nanda Ajak Tebar Kebaikan di Bulan Penuh Rahmat
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tokoh Adat Soroti Dampak Tambang PT Yudistira: Lingkungan Rusak, CSR Dinilai Nihil

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:28 WIB

Petani Kakao dan Lada Pesawaran Dibina Badan Riset Prancis, Siap Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 30 April 2026 - 21:39 WIB

Apel Siaga HKB 2026, Wabup Pesawaran Tekankan Kolaborasi dan Mitigasi Risiko

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:08 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Pesawaran Capai 5,38 Persen, Musrenbang Siapkan Arah Pembangunan 2027

Senin, 9 Maret 2026 - 21:23 WIB

Siap Amankan Mudik Lebaran 2026, Bupati Nanda Hadiri Rakor Lintas Sektoral di Polda Lampung

Berita Terbaru