LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Kembali merebaknya wabah Coronavirus Disease di berbagai wilayah Lampung, berdampak pada pembatasan jumlah pengunjung destinasi wisata setempat.
Menurut Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Mansyur, kebijakan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 7 hingga 14 Februari 2022.
“Kebijakan berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 tahun 2022, dimana Kabupaten Tubaba saat ini masuk kategori PPKM level 2,” katanya, Selasa (8/2/2022).
Berkaitan batasan pengunjung ditetapkan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat wisata, serta menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Kepada seluruh pengelola wisata yang telah kita beritahukan, maka wajib melaksanakan kebijakan ini, baik destinasi wisata yang dikelola Pemda maupun Swasta,” tegasnya.
Dia menjelaskan penerapan aplikasi Peduli Lindungi juga harus digencarkan, guna memantau apakah masyarakat itu telah divaksin atau belum, serta melihat riwayat perjalannya.
“Melihat situasi kondisi saat ini yang tidak menentu, diharapkan bagi para pengunjung yang ingin ke tempat-tempat wisata Tubaba, juga harus terlebih dahulu mengecek perkembangan kebijakan wisata yang ada melalui Media Sosial Disporapar Tubaba, baik Facebook atau Instagram,” tutupnya. (*)
(ki/drn)









