Curi Mobil Pikap Bos Angkot, Mantan Karyawan Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Ranmor Iptu Saidi saat menginterogasi tersangka. Foto: Pandu.

Kanit Ranmor Iptu Saidi saat menginterogasi tersangka. Foto: Pandu.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tekab 308 dan Unit Ranmor Polresta Bandarlampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian spesialis mobil pikap, Selasa (25/1/2022).

Tersangka yang ditangkap adalah Rendy Ariyansha (26), warga Pengajaran, Telukbetung Utara. Sedangkan satu lainnya, Aldi (25), masih buron.

Pencurian terjadi Minggu (3/10/2021) dengan lokasi di Jalan KH Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal, Kota Bandarlampung sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :  Fokus Percepat Digitalisasi Daerah, Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026-2028

Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung, Iptu Saidi, menyebutkan dari pengakuan Rendy mobil itu milik mantan bosnya yang memiliki usaha angkutan kota (angkot).

“Nah, mobil pikap ini berada di garasi karena dalam kondisi rusak. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” paparnya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga :  Sekian Banyak Lampung Berganti Pemimpin, Baru Era Gubernur Mirza Jalan Kalirejo Diperbaiki

Adapun barang bukti yang diamankan uang Rp4,5 juta, 1 unit mobil Suzuki ST 15 Futura tahun 2003 Nopol BE 2990 BB, dan 1 STNK mobil. (*)

Red

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:04 WIB

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:41 WIB

Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB