Dalam 8 Bulan Polda Sultra Berhasil Ungkap Peredaran 5,9 KG Sabu

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Sabu Sabu, Foto: Humas Polda Sultra

Barang Bukti Sabu Sabu, Foto: Humas Polda Sultra

LAMPUNGCORNER.COM, Polda Sultra berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,6 kg selama periode Januari hingga Juli 2021. Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, barang bukti (BB) itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres di provinsi ini.

“Sepanjang Januari sampai 31 Juli 2021 kami telah mengungkap 319 tindak pidana narkoba dengan BB yang kami sita sebanyak 5,6 kg sabu-sabu,” jelasnya.

Selain menyita BB narkotika jenis sabu-sabu, kata dia, pihaknya mengamankan 23,35 gram tembakau gorila dan 72,11 gram ganja. Dirresnarkoba Polda Sultra menyebutkan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sultra di antaranya Ditresnarkoba Polda Sultra, Polres Kendari, Polres Konawe, dan Polres Kolaka, di kutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Senin (30/8/2021).

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Selanjutnya, Polres Kolaka Utara, Polres Konawe Selatan, Polres Bombana, Polres Muna, Polres Baubau, Polres Buton, Polres Wakatobi, Polres Buton Utara, dan Polres Konawe Utara. Menurutnya, polisi berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkoba tak lepas dari kerja sama dengan instansi lain, termasuk masyarakat yang melaporkan jika melihat tindak pidana narkoba di lingkungannya.

Baca Juga :  Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri

Dirresnarkoba Polda Sultra mengimbau agar masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba karena jika terlibat apalagi mengedarkan akan terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)

Red

Berita Terkait

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
Soroti 8 Perda yang Buka Celah Bakar Lahan 2 Hektare, Prabowo: Complete Nonsense
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Jumat, 25 September 2026 - 19:57 WIB

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB