Dalam 8 Bulan Polda Sultra Berhasil Ungkap Peredaran 5,9 KG Sabu

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Sabu Sabu, Foto: Humas Polda Sultra

Barang Bukti Sabu Sabu, Foto: Humas Polda Sultra

LAMPUNGCORNER.COM, Polda Sultra berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,6 kg selama periode Januari hingga Juli 2021. Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, barang bukti (BB) itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres di provinsi ini.

“Sepanjang Januari sampai 31 Juli 2021 kami telah mengungkap 319 tindak pidana narkoba dengan BB yang kami sita sebanyak 5,6 kg sabu-sabu,” jelasnya.

Selain menyita BB narkotika jenis sabu-sabu, kata dia, pihaknya mengamankan 23,35 gram tembakau gorila dan 72,11 gram ganja. Dirresnarkoba Polda Sultra menyebutkan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sultra di antaranya Ditresnarkoba Polda Sultra, Polres Kendari, Polres Konawe, dan Polres Kolaka, di kutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Senin (30/8/2021).

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

Selanjutnya, Polres Kolaka Utara, Polres Konawe Selatan, Polres Bombana, Polres Muna, Polres Baubau, Polres Buton, Polres Wakatobi, Polres Buton Utara, dan Polres Konawe Utara. Menurutnya, polisi berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkoba tak lepas dari kerja sama dengan instansi lain, termasuk masyarakat yang melaporkan jika melihat tindak pidana narkoba di lingkungannya.

Baca Juga :  Pemprov Perkuat Kerja Sama Lampung–Malaysia di Sektor Pariwisata, Energi dan Investasi

Dirresnarkoba Polda Sultra mengimbau agar masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba karena jika terlibat apalagi mengedarkan akan terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)

Red

Berita Terkait

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Berita Terbaru