LampungCorner.com, Tubaba— Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, berdampak langsung terhadap pembangunan di delapan Tiyuh (Desa) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Akibat regulasi baru tersebut, Dana Desa (DD) Tahap II milik sejumlah Tiyuh tidak dapat dicairkan dan harus dikembalikan ke Kas Umum Negara, sehingga memicu kekhawatiran akan tertundanya berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, didampingi Kabid Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh, Ashari, menjelaskan bahwa penerbitan PMK 81/2025 pada 19 November lalu menjadi titik krusial penyebab mandeknya pencairan DD Tahap II.
Menurutnya, berdasar regulasi terbaru itu, bahwa bagi Tiyuh atau Desa yang hingga 17 September 2025 belum mengajukan atau belum memenuhi persyaratan pencairan DD Tahap II otomatis tidak dapat lagi menerima dana tahap tersebut.
“Regulasi itu mengatur bahwa anggaran Dana Desa yang belum diajukan pencairannya sesuai batas waktu harus dikembalikan ke Kas Umum APBN. Ini diatur langsung oleh Pemerintah Pusat,” ujar Sofiyan didampingi Ashari saat dikonfirmasi media, Rabu (03/12/2025).
Ia menerangkan pihak DPMT sejak awal sudah mengingatkan seluruh Tiyuh agar segera mengurus pengajuan pencairan. Namun, selain keterlambatan administrasi dari sejumlah Tiyuh, kendala teknis pada sistem Kementerian Keuangan atau Kemenkeu juga turut memperburuk situasi.
“Ini memang tidak sepenuhnya kesalahan Tiyuh, karena sistem Kemenkeu memang sempat mengalami gangguan. Tetapi tetap harus menjadi pembelajaran. Jangan menunggu di akhir waktu, karena kita tidak tahu akan ada kendala apa dalam prosesnya,” tegasnya.
Problem atau dampak PMK 81 tersebut tidak hanya berimbas di delapan Tiyuh Tubaba, tetapi juga terjadi secara nasional, bahkan beberapa kabupaten lain memiliki ratusan Desa yang gagal menerima pencairan DD Tahap II.
“Adapun delapan Tiyuh di Tubaba yang tidak cair DD Tahap II yaitu, Tiyuh Way Sido, Daya Sakti, Candra Jaya, Candra Mukti, Mulya Kencana, Menggala Mas, Bandar Dewa, dan Tirta Makmur. Kendala umum yang ditemukan antara lain belum dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus terkait dukungan Koperasi Merah Putih serta belum tersertanya laporan realisasi Siskeudes,” kata Sofiyan.
Sementara untuk 92 Tiyuh lainnya di Tubaba, dinyatakan aman dari dampak PMK 81 dan telah tersalur DD Tahap II karena lebih cepat mengurus kelengkapan persyaratan sejak awal.
“Terkait isu rencana aksi protes Kepala Desa dalam waktu dekat, itu sudah menjadi isu nasional. Tentunya kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, kami di daerah hanya bisa berharap yang terbaik, tuturnya.
Sementara itu, salah satu Kepala Tiyuh yang terdampak PMK 81 mengaku keberatan dengan penerapan peraturan tersebut. Ia berharap Pemerintah Pusat mempertimbangkan kembali kebijakan itu karena berdampak fatal pada pembangunan Desa.
“Yang tidak cair itu 40 persen dari pagu kami Tahun 2025 atau DD Tahap II Non Earmark. Usulan sudah kami ajukan sejak September, kemudian sistem mengalami kendala, sampai keluar PMK itu pada bulan November. Kami berharap agar DD Tahap II ini tetap bisa dicairkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan hak-hak masyarakat yang terlibat,” ungkapnya.
Para Kepala Tiyuh atau Desa yang terdampak kini masih menunggu keputusan pasti Pemerintah Pusat, sembari berharap adanya kebijakan revisi atau pengecualian agar pembangunan Desa tidak terhenti dan program yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan.
“Sementara tadi informasi hasil audiensi organisasi Desa dengan Kemenkeu hari ini, masih tidak ada keputusan pembatalan PMK 81 tersebut, dan Dirjen Kemenkeu akan berkoordinasi kembali dengan Kemendes berkaitan dengan hal itu. Jadi kami juga masih menunggu bagaimana langkah-langkah yang akan dilakukan kedepan dalam menyikapi mandeknya DD Tahap II 2025 ini,” pungkasnya. (Rian)










