Dampak PMK 81, Delapan Tiyuh di Tubaba Tak Bisa Cairkan DD Tahap II

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

LampungCorner.com, Tubaba— Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, berdampak langsung terhadap pembangunan di delapan Tiyuh (Desa) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.

Akibat regulasi baru tersebut, Dana Desa (DD) Tahap II milik sejumlah Tiyuh tidak dapat dicairkan dan harus dikembalikan ke Kas Umum Negara, sehingga memicu kekhawatiran akan tertundanya berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, didampingi Kabid Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh, Ashari, menjelaskan bahwa penerbitan PMK 81/2025 pada 19 November lalu menjadi titik krusial penyebab mandeknya pencairan DD Tahap II.

Menurutnya, berdasar regulasi terbaru itu, bahwa bagi Tiyuh atau Desa yang hingga 17 September 2025 belum mengajukan atau belum memenuhi persyaratan pencairan DD Tahap II otomatis tidak dapat lagi menerima dana tahap tersebut.

“Regulasi itu mengatur bahwa anggaran Dana Desa yang belum diajukan pencairannya sesuai batas waktu harus dikembalikan ke Kas Umum APBN. Ini diatur langsung oleh Pemerintah Pusat,” ujar Sofiyan didampingi Ashari saat dikonfirmasi media, Rabu (03/12/2025).

Ia menerangkan pihak DPMT sejak awal sudah mengingatkan seluruh Tiyuh agar segera mengurus pengajuan pencairan. Namun, selain keterlambatan administrasi dari sejumlah Tiyuh, kendala teknis pada sistem Kementerian Keuangan atau Kemenkeu juga turut memperburuk situasi.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Paparkan Penanganan Laka Lantas, Kriminal hingga Narkoba Tahun 2025

“Ini memang tidak sepenuhnya kesalahan Tiyuh, karena sistem Kemenkeu memang sempat mengalami gangguan. Tetapi tetap harus menjadi pembelajaran. Jangan menunggu di akhir waktu, karena kita tidak tahu akan ada kendala apa dalam prosesnya,” tegasnya.

Problem atau dampak PMK 81 tersebut tidak hanya berimbas di delapan Tiyuh Tubaba, tetapi juga terjadi secara nasional, bahkan beberapa kabupaten lain memiliki ratusan Desa yang gagal menerima pencairan DD Tahap II.

“Adapun delapan Tiyuh di Tubaba yang tidak cair DD Tahap II yaitu, Tiyuh Way Sido, Daya Sakti, Candra Jaya, Candra Mukti, Mulya Kencana, Menggala Mas, Bandar Dewa, dan Tirta Makmur. Kendala umum yang ditemukan antara lain belum dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus terkait dukungan Koperasi Merah Putih serta belum tersertanya laporan realisasi Siskeudes,” kata Sofiyan.

Sementara untuk 92 Tiyuh lainnya di Tubaba, dinyatakan aman dari dampak PMK 81 dan telah tersalur DD Tahap II karena lebih cepat mengurus kelengkapan persyaratan sejak awal.

“Terkait isu rencana aksi protes Kepala Desa dalam waktu dekat, itu sudah menjadi isu nasional. Tentunya kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, kami di daerah hanya bisa berharap yang terbaik, tuturnya.

Baca Juga :  SAKIP Diperkuat, ASN Tubaba Dibekali Bimtek Pohon Kinerja

Sementara itu, salah satu Kepala Tiyuh yang terdampak PMK 81 mengaku keberatan dengan penerapan peraturan tersebut. Ia berharap Pemerintah Pusat mempertimbangkan kembali kebijakan itu karena berdampak fatal pada pembangunan Desa.

“Yang tidak cair itu 40 persen dari pagu kami Tahun 2025 atau DD Tahap II Non Earmark. Usulan sudah kami ajukan sejak September, kemudian sistem mengalami kendala, sampai keluar PMK itu pada bulan November. Kami berharap agar DD Tahap II ini tetap bisa dicairkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan hak-hak masyarakat yang terlibat,” ungkapnya.

Para Kepala Tiyuh atau Desa yang terdampak kini masih menunggu keputusan pasti Pemerintah Pusat, sembari berharap adanya kebijakan revisi atau pengecualian agar pembangunan Desa tidak terhenti dan program yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan.

“Sementara tadi informasi hasil audiensi organisasi Desa dengan Kemenkeu hari ini, masih tidak ada keputusan pembatalan PMK 81 tersebut, dan Dirjen Kemenkeu akan berkoordinasi kembali dengan Kemendes berkaitan dengan hal itu. Jadi kami juga masih menunggu bagaimana langkah-langkah yang akan dilakukan kedepan dalam menyikapi mandeknya DD Tahap II 2025 ini,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Baznas Tubaba Salurkan Modal Usaha Mikro
Teratas LTT Padi di Lampung, Tubaba Catat Produksi Padi 77 Ribu Ton, Jagung 5 Ribu Ton, Singkong 632 Ribu Ton
TPHP Targetkan Perluasan Tebu dan Sawit, serta Peremajaan Karet pada 2026
Produksi Perikanan Tubaba Naik, Konsumsi Ikan Tembus 36,5 Kg per Kapita
Kebakaran Kios di Tubaba, Baznas dan Pemda Hadir Ringankan Beban Korban
ADD Tubaba 2026 Turun, DD Masih Menunggu Kepastian PMK
KemenPUPR Verifikasi Lahan Sekolah Rakyat di Tubaba, Anggaran Diperkirakan 200 Miliar
Indikasi Pidana Menguat, Kejari Tubaba Tingkatkan Penanganan Kasus Revolving Sapi ke Pidsus
Berita ini 324 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:16 WIB

Baznas Tubaba Salurkan Modal Usaha Mikro

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:05 WIB

Teratas LTT Padi di Lampung, Tubaba Catat Produksi Padi 77 Ribu Ton, Jagung 5 Ribu Ton, Singkong 632 Ribu Ton

Senin, 19 Januari 2026 - 22:07 WIB

TPHP Targetkan Perluasan Tebu dan Sawit, serta Peremajaan Karet pada 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 19:39 WIB

Produksi Perikanan Tubaba Naik, Konsumsi Ikan Tembus 36,5 Kg per Kapita

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kebakaran Kios di Tubaba, Baznas dan Pemda Hadir Ringankan Beban Korban

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Kalianda Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:06 WIB