LampungCorner.com, KOTABUMI – Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tengah menghadapi sinyal darurat dalam kehidupan sosial masyarakatnya. Bukannya menurun, angka perceraian justru terus meroket dari tahun ke tahun, menunjukkan tren yang kian mengkhawatirkan.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Kotabumi Kelas IB mencatat lonjakan signifikan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, tercatat sebanyak 1.122 kasus perceraian. Angka itu melonjak menjadi 1.312 kasus pada 2025.
Ironisnya, tren ini belum menunjukkan tanda-tanda melambat. Baru memasuki empat bulan pertama 2026, sebanyak 383 pasangan telah resmi mengakhiri pernikahan mereka.
Panitera Muda PA Kotabumi, Teti Pitriani, mengungkapkan bahwa persoalan klasik masih menjadi pemicu utama runtuhnya rumah tangga di Lampura. Perselisihan yang berkepanjangan, tekanan ekonomi, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi faktor dominan.
“Penyebab yang paling utama itu karena perselisihan terus-menerus, faktor ekonomi, dan KDRT,” ujar Teti Pitriani saat dikonfirmasi di PA Kotabumi, Senin (13/4/2026).
Dari seluruh wilayah yang ada, Kecamatan Abung Selatan tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi di Lampura. Fakta ini semakin menegaskan adanya persoalan serius yang perlu mendapat perhatian khusus.
Meski Pengadilan Agama Kotabumi mengaku telah melakukan berbagai upaya, mulai dari mediasi hingga imbauan agar pasangan tidak gegabah mengambil keputusan bercerai, realitas di lapangan justru berkata sebaliknya.
Ribuan akta cerai yang terus terbit setiap tahun menjadi indikator bahwa upaya edukasi, baik pra-nikah maupun manajemen konflik rumah tangga, belum memberikan dampak signifikan.
Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Tanpa langkah konkret dan pembenahan menyeluruh, terutama dalam penguatan ekonomi keluarga serta kesiapan mental pasangan sebelum menikah, bukan tidak mungkin Lampura akan terus mencatat rekor angka perceraian di masa mendatang. (*)










