Debu Pembakaran Batubara PT LDC Indonesia Masuk Rumah Warga

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan PT LDC Indonesia yang berada di Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang.

Tampak depan PT LDC Indonesia yang berada di Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Debu pembakaran batubara PT LDC Indonesia yang berada di Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang dikeluhkan warga Kampung Jambu.

Pasalnya, debu yang berasal dari cerobong asap pabrik tersebut mulai masuk dan mengotori rumah warga sekitar.

Salah satu warga mengatakan, debu hitam tersebut berasal dari cerobong asap milik PT LDC Indonesia.

Dirinya mengaku, apabila ada pembakaran batu barau, dirinya langsung menutup penampungan air.

“Biasanya masuk air, jadi kita langsung tutup,” ungkap seorang ibu di Kampung Jambu.

Menurutnya, warga sekitar hanya diberi kompensasi berupa 5 Kg berad dan minyak dua liter.

“Nggak ada persetujuan apapun. Tapi akhir tahun kemarin dikasih beras sama minyak, selain itu nggak ada,” katanya.

Selain PT LDC Indonesia, keluhan juga dialami warga yang tinggal di sekitar stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang berada di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan, pada saat pertama dibuka debu batubara amat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti debu batubara.

“Bahkan muka saya pagi-pagi itu sudah tebal kena debu. Kalau sekarang sudah bekurang, tapi masih bikin sesak, anak-anak juga gampang sakit,” katanya.

Menurutnya masyarakat sudah pernah melakukan demo, tapi dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan kompensasi.

“Tapi nggak tau warga lain, coba tanya pak RT,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri mengaku mengatakan siap untuk mendampingi warga dalam upaya penegakan hukum atas dampak polusi batubara yang diakibatkan stokpile maupun pembakaran.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Teken MoU Bersama President Citaglobal Malaysia, Perkuat Energi Hijau Berkelanjutan

Menurutnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung memiliki kewenangan untuk menyegel perusahaan tersebut bila belum melengkapi izin.

“Bahkan bisa menutup sementara atau pidana apabila perusahaan melakukan pencemaran lingkungan, sebagai efek jera,” katanya.

Selain itu, WALHI Lampung juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak sesuai undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang 32 tahun 2009.

“Setiap usaha kegiatan yang tidak memiliki surat izin lingkungan maka dia bisa dikenakan pidana,” katanya.

Walhi Lampung akan melakukan pendampingan upaya hukum jika terbukti pidana. Pihaknya akan mengkonsolidasikan masyarakat terdampak.

“Serta melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke Kepolisian dan/atau KLHK jika memang terbukti ada pelanggaran tindak pidana,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LDC belum dapat dikonfirmasi. (*)

Artikel: Rilis.id lampung

Berita Terkait

Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel
PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia
PWI Lampung Gelar Seleksi Ketat Atlet Porwanas 2027, Catur dan Domino Bidik Medali Emas
Bank Mandiri Himpun Ribuan Kantong Darah Lewat Aksi Donor Serentak, Bandar Lampung Sumbang 500 Pendonor
Bekali Kalapas dan Karutan Hadapi Media Secara Profesional, Kakanwil Ditjenpas Lampung Gandeng PWI
Antrean Solar Mengular, DPRD Lampung Minta Pertamina Tambah Pasokan
Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:21 WIB

Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:21 WIB

PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:24 WIB

PWI Lampung Gelar Seleksi Ketat Atlet Porwanas 2027, Catur dan Domino Bidik Medali Emas

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:21 WIB

Bank Mandiri Himpun Ribuan Kantong Darah Lewat Aksi Donor Serentak, Bandar Lampung Sumbang 500 Pendonor

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:16 WIB

Bekali Kalapas dan Karutan Hadapi Media Secara Profesional, Kakanwil Ditjenpas Lampung Gandeng PWI

Berita Terbaru