LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap memberlakukan PPKM Level 3, meski pemerintah pusat telah membatalkannya.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan tetap melaksanakan PPKM Level 3. Karena, kebijakan di daerah bergantung pada kepala daerahnya masing-masing.
“Ini untuk menjaga masyarakat. Karena sekarang Covid-19 di Bandarlampung sudah sedikit. Jangan sampai naik lagi,” tegasnya, Selasa (7/12/2021).
Namun, lanjut Eva, pihaknya akan sedikit merubah aturan. Apabila sebelumnya angkringan dilarang buka, nanti diperbolehkan dengan persyaratan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Tapi untuk penutupan dalam kota tetap dilakukan seperti di Tugu Adipura dan Tugu Lungsir,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan kembali ruang isolasi apabila nanti ada warga luar daerah yang kedapatan terkena Covid-19.
“RS Unila kita jadikan kembali ruang isolasi, jadi mereka tidak boleh masuk ke dalam kota,” kata dia. (*)
Red









